Senin, 27 April 2026

Malang Raya

Eks Buruh PT Indonesian Tobbaco Gelar Istigosah di Depan Kantor Polisi

"Kami berpendapat rekan kami, Liayati dikriminalisasi. Sebab, uang yang dituduh digelapkan itu uang operasional pengurus buruh dan disumbangkan,"

Penulis: Adrianus Adhi | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Puluhan mantan buruh PT Indonesia Tobacco melakukan aksi di depan Mapolres Malang Kota, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang, Kamis (22/10/2015). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Puluhan buruh PT Indonesian Tobbaco kembali meluruk kantor Polres Malang Kota, Kamis (22/10/2015), menyusul penetapan Liayati (40), rekannya sebagai tersangka baru kasus penggelapan dana sosial serikat pekerja.

Sama seperti aksi mereka pada pekan lalu, kali ini para buruh mengenakan baju serba hitam, lalu menggelar istighosah, serta mendoakan agar rekan mereka, Liayati, diberi kekuatan selama menjadi pemeriksaan polisi.

Meski demikian, isthigosah para buruh untuk kali kedua ini hanya diperbolehkan berlangsung di luar halaman Polres Malang Kota. Mereka tidak diijinkan menggelar aksi di dalam lingkungan Polres Malang Kota karena mengganggu aktivitas kerja, seperti aksi pertama pada pekan lalu.

Setelah istigosah, para buruh pun menunggu Liayati yang menjalani pemeriksaan polisi mulai pukul 10.00 hingga 14.00.

Salah satu Kuasa Hukum Liayati, Umar Faruk memaparkan aksi ini merupakan bentuk solidaritas eks buruh, menyusul penetapan Liayati, mantan bendahara serikat pekerja, sebagai tersangka kasus penggelapan.

Ia memaparkan Liayati merupakan tersangka kedua kasus penggelapan dana sosial serikat pekerja PT Indonesian Tobbaco senilai Rp 19 juta. Selain Liayati, kordinator buruh, Saiful yang juga ketua serikat pekerja juga menjadi tersangka dalam kasus yang dilaporkan PT Indonesian Tobbaco pada tahun 2014.

"Kami berpendapat bahwa rekan kami, Liayati dikriminalisasi. Sebab, uang yang dituduh digelapkan itu uang operasional pengurus buruh dan disumbangkan ke DPC Serikat Buruh," kata Umar pada wartawan, Kamis siang.

Umar menambahkan penetapan Liayati sebagai tersangka diketahuinya pada tiga hari lalu. Meski demikian, ia yakin bahwa Liayati tak bersalah. Bahkan, ia memastikan kliennya tak menandatangani berkas acara pemeriksaan (BAP).

“Pasal yang disangkakkan 372,” tambahnya.

Sementara, Kapolres Malang Kota, AKBP Singgamata memastikan bahwa polisi objektif mengusut kasus ini. Bahkan, penetapan tersangka pada Liayati dan Saiful dilakukan setelah polisi menyelidiki, dan menemukan dua barang bukti terkait laporan tersebut. "Proses ini sudah sesuai dengan prosedur yang ada," ucapnya.

Sekedar diketahui, Saiful dan Liayati dilaporkan pidana oleh perusahaan dengan tuduhan penggelapan dana sosial yang masuk ke kas, dan dikelola organisasi serikat pekerja sejak September 2011 hingga April 2014.

Keduanya dilaporkan karena menjadi orang yang bertanggung jawab terhadap aliran dana sebesar Rp 660.000 tiap bulan itu. sepanjang tahun itu Saiful menjabat sebagai ketua serikat pekerja, dan Liayati menjadi bendahara.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved