Malang Raya
Kasihan, Penjaga Makam dan Guru Ngaji di Batu Terancam Tak Lagi Bayaran
"Kami saat ini masih mencari solusi dan berkoordinasi terkait ketentuan baru tersebut..."
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Aji Bramastra
SURYAMALANG.COM, BATU - Adanya ketentuan penerima dana hibah dan bantuan sosial pemerintah harus memiliki badan hukum dipastikan akan mempersulit Pemkot Batu memberikan bantuan.
Pasalnya, penerima bantuan dana hibah dan Bansos dari Pemkot Batu cukup banyak dan sebagian besar tidak memiliki badan hukum.
Kepala Bagian Kesejahteraan Pemkot Batu, Teguh Wijayanto mengatakan, ketentuan terbaru tersebut mulai diberlakukan tahun 2016 mendatang. Dengan demikian pada tahun depan akan banyak sasaran penerima dana hibah Pemkot Batu tidak lagi bisa mendapatkan dana tersebut.
"Kami saat ini masih mencari solusi dan berkoordinasi terkait ketentuan baru tersebut. Jangan sampai adanya ketentuan baru itu membuat penerima dana hibah menjadi resah," kata Teguh Wijayanto, Senin (26/10/2015).
Dijelaskan Teguh, penerima dana hibah di Kota Batu berdasar data yang ada cukup besar. Mulai dari bantuan dana untuk tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Pondok Pesantren, Pura, Gereja, dan sebagainya.
Demikian juga warga kurang mampu dan tenaga sukarela mulai bantuan dana kematian, bantuan bedah rumah, bantuan penjaga makam, bantuan guru ngaji, dan sebagainya terancam tidak lagi bisa menerima dana bantuan tersebut.
"Ini yang membuat kami bingung, padahal dana bantuan itu betul-betul dibutuhkan oleh penerima atau warga kurang mampu di Kota Batu ini," ucap Teguh Wijayanto.
Sementara Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso mengatakan, ketentuan baru ini telah disosialisasi oleh Kementerian Dalam Negeri sesuai UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Ketentuan tersebut mulai direalisasi sepenuhnya pada tahun 2016 mendatang.
"Dengan demikian kami juga harus melakukan penyesuaian dalam KUA PPAS dan RAPBD 2016. Karena pos anggaran untuk dana hibah Kota Batu cukup besar dan jumlah sasaranya lumayan banyak," kata Punjul Santoso yang belum bisa menyebut nilai anggaran dana hibah Kota Batu.
Memang, diakui Punjul, dampak dari ketentuan baru penerima dana hibah dan bansos harus berbadan hukum sempat menjadi perdebatan dalam sosialisasi oleh Kemendagri.
Ini dikarenakan banyak sasaran pemberian dana hibah dan bansos sebagai bentuk bantuan bagi warga kurang mampu.
Seperti bantuan kematian atau bantuan bedah rumah tersebut yang langsung diberikan pada warga kurang mampu.
Dipastikan, dengan ketentuan tersebut maka bantuan kematian masing-masing sebesar Rp 1 juta dan bantuan bedah rumah warga kurang mampu Rp 15 juta menjadi tidak lagi bisa diberikan bila tanpa ada proposal dari lembaga berbadan hukum.
Demikian juga bantuan dana hibah untuk insentif bagi ketua Rukun Tetangga (RT) dan ketua Rukun Warga (RW) terancam tidak lagi bisa diterimakan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/mengaji-ilustrasi_20150404_190406.jpg)