Entertainment
VIDEO : Inilah Lawakan Raffi Ahmad yang Membuatnya Terancam Dipolisikan
“Kalau wartawan lagi ngeriung (kumpul), misalnya lagi ngejar berita, giniin saja (lempar) duitnya,"
SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Raffi Ahmad tersandung masalah lagi.
Gara-gara guyonannya yang dibawakan dalam acara Happy Show yang tayang di sebuah televisi swasta, ia dikecam oleh kalangan wartawan.
Dalam acara itu, Raffi, yang satu panggung bersama Billy Saputra, menyebut kaum jurnalis yang 'mata duitan'.
“Kalau wartawan lagi ngeriung (kumpul), misalnya lagi ngejar berita, giniin saja (lempar) duitnya. Wartawan kan, setiap orang kan mata duitan, giniin aja (sebar recehan),” ujar Raffi sambil tertawa-tawa.
Dalam video di atas, kalimat Raffi itu ada di menit ke-4.
Akibat guyonan ini, Poros Wartawan Jakarta (PWJ) menganggap Raffi sudah menghina profesi wartawan.
Bahkan, PWJ menyatakan suami dari Nagita Slavina itu bisa dipolisikan.
"Guyonan Raffi dalam acara reality show di TV swasta sungguh menyayat perasaan kami sebagai pekerja media. Pernyataan Raffi ini bisa masuk ranah pidana, karena telah menghina profesi kami," kata Ketum PWJ, Tri Wibowo Santoso dalam keterangan diterima Tribunnews.com, Senin (2/11/2015).
Ditegaskan Bowo, mengingat Indonesia adalah negara hukum, maka pernyataan Raffi bisa dipidanakan dengan merujuk pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pencemaran nama baik bisa pada Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal 9 bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal 1 tahun 4 bulan. Untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun," kata Bowo.
Untuk itu, PWJ mendesak aparat kepolisian untuk menindaklanjuti perkara hukum yang dilakukan Raffi Ahmad terkait dengan ucapannya yang telah menghina profesi wartawan. Pasalnya, tugas jurnalis dilindungi UU.
"Raffi bisa tenar karena media. Sudah tenar, malah menginjak-injak profesi kami. Tapi ini juga tidak bisa dibiarkan. Oleh karena itu, kami minta Kepolisian untuk menindaklanjuti pasal penghinaan yang dilakukan Raffi Ahmad terhadap insan pers," imbuhnya.
Tak hanya itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga memberi sanksi untuk acara Happy Show.
Kabarnya, KPI siap memberi sanksi berat berupa penghentian acara Happy Show.
Minta Maaf