Rabu, 8 April 2026

Malang Raya

Tambang Pasir Tutup, Pria ini Pilih Curi Tebu Sebanyak 2,5 Ton

“Tebunya sudah ditebang dan sekalian diikat, tapi belum diangkut. Siangnya sudah saya lihat, dan malamnya baru saya angkut,”

Penulis: David Yohanes | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/David Yohanes
Adi Pranowo (28), saat digiring ke tebu yang dicurinya. 

SURYAMALANG.COM, KROMENANGAN - Ditutupnya tambang pasir seluruh Jawa Timur berdampak langung pada Adi Pranowo (28). Sebagai sopir bahan material, Adi sepi pekerjaan.

Sayangnya Adi memilih malah menjadi pencuri tebu milik petani.

Setiap harinya Adi menjalankan truk N 9324 UA milik seorang warga Dampit. Setiap bulan, Adi wajib setor Rp 3.000.000. Namun sejak tambang pasir ditutup, pekerjaan menjadi sepi.

“Truknya memang biasa ngangkut materialan. Paling banyak ngangkut pasir untuk bangunan,” ucap Adi, Selasa (4/11/2015) di Mapolsek Kromenangan.

Awal ditangkapnya Adi, bermula Senin (2/10/2015), pukul 01.00, truk yang dikemudikan Adi parkir di jalan Desa Ngadirejo, di tengah area persawahan. Truk terebut berada di tempat gelap. Polisi yang melakukan patroli curiga dengan keberadaan truk di tempat gelap.

Apalagi saat didekati, ada kegiatan menaikan tebu ke atas truk. Polisi mendapati Adi di dalam rung kemudi truk. Sementara temannya yang mengangkut tebu, HR melarikan diri.

Adi kemudian dibawa ke Mapolsek Kromenangan. Saat dimintai keterangan, Adi mengaku jika tebu tersebut miliknya. Namun saat didesak, Adi mengakui jika tebu tersebut milik orang lain.

“Tebunya sudah ditebang dan sekalian diikat, tapi belum diangkut. Siangnya sudah saya lihat, dan malamnya baru saya angkut,” ungkap Adi.

Dari penyelidikan polisi, diketahui tebu tersebut milik Riyanto (58), warga Selorok, Kromengan. Riyanto sama sekali tidak mengenal Adi. Tebu-tebu tersebut ditebang dan akan diangkut Senin siang.

“Kebiasaan warga memang menebang tebu, kemudian diikat agar mudah diangkut dan ditinggalkan di sawah. Tebu siap angkut itulah yang dicuri pelaku,” terang Kapolsek Kromenangan, AKP Octa Panjaitan.

Lanjut Octa, total tebu yang sudah diangkut mencapai 2,5 ton dan bernilai Rp 2.000.000. Rencananya tebu tersebut akan dijual di sebuah pengepul di Pepen.

“Tidak mungkin menjual ke pabrik, karena jumlahnya terlalu sedikit. Kalau dijual ke pengepul kan berapa saja diterima. Selain itu langsung dibayar tunai,” tambah Octa.

Kasus pencurian tebu yang dilakukan Adi adalah peristiwa pertama di Kromenangan. Karena itu Octa berharap, para petani bersikap waspada. Sebab tebu yang mereka tinggalkan di sawah bisa diincar pencuri.

Kini polisi masih mengejar HR yang kabur saat penangkapan Adi. Sementara Adi akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved