Malang Raya
Walah, Peluncuran RSUD Kota Malang Gagal Sesuai Jadwal
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang akhirnya tak jadi diresmikan sesuai target.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang akhirnya tak jadi diresmikan sesuai target.
Seperti yang sudah disiapkan, rumah sakit itu akhirnya hanya menggelar sunatan massal tanpa prosesi peluncuran rumah sakit. Belum terbitnya izin operasional dari Pemerintah Kota menjadi salah satu penyebab.
Gara-gara itu, lelang obat dan berbagai keperluan rumah sakit lain gagal dilaksanakan.
Direktur RSUD Kota Malang Rohana juga sudah menemui Sekretaris Daerah Kota Malang Cipto Wiyono, Kamis (12/11/2015). Dalam kesempatan itu, Rohana menyampaikan beberapa hal. Dua hal yang utama yakni batalnya peluncuran RSUD yang diganti dengan sunatan massal dan permohonan percepatan izin operasional.
Cipto meyakinkan, izin operasional akan turun dalam waktu kurang dari sepekan. Saat ini surat itu sudah disampaikan ke wali kota untuk disetujui.
“Tapi karena hari ini wali kota sedang tak ditempat, jadi izin belum bisa diterima RSUD,” kata Cipto.
Nantinya, surat itu bisa dipakai untuk menggelar lelang obat dan lelang IPAL yang sempat batal.
Cipto yakin, lelang IPAL bisa terselesaikan pada Desember nanti. Kendala lain, yakni pengadaan alat kesehatan, juga akan diumumkan hasil tendernya pada pekan depan. Menurut Cipto, hampir semua kendala sudah bisa diatasi. Terutama kendala-kendala prinsip.
Sementara kendala umum juga bisa dipenuhi seiring berjalannya waktu. Ia mencontohkan, keberataan pintu kamar mandi yang belum sesuai standar bisa diperbaiki selama proses berlangsung.
“Saya pikir semua sudah berjalan dengan lancar. Karenanya, Insya Allah akhir tahun selesai dan bisa diluncurkan,” ungkapnya.
Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono mendorong Pemkot Malang segera menurunkan izin operasional agar RSUD bisa segera beroperasi. Apabila masih ada kendala dalam penurunan izin itu, ia mendesak agar segera berkordinasi dengan pihak-pihak terkait, salah satunya dari legislatif.
“Perangkat dan landasan hukumnya seharusnya sudah dipersiapkan badan hukum,” ungkapnya.