Malang Raya
Istri Ditiduri Pria lain, Suami Ngamuk dan Bacok Pria Tukang Ojek
Isterinya mengaku berselingkuh dengan korban hingga bercinta dan melakukan perbuatan tidak senonoh dua kali
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, BATU - Jajaran Polres Batu mengamankan tiga tersangka pelaku kejahatan. Masing-masing Agus Karyanto (37) warga Desa Sumberjo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang pelaku penganiayaan berat, Ronny Suprihatin (45) warga Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu terjaring operasi sakauw dan Kasidi (50) warga Desa Gedang Sewu, Kecamatan Pare Kabupaten Kediri yang juga terjaring operasi sakauw.
Kapolresta Batu, AKBP Decky Hendarsono mengatakan, penangkapan terhadap pelaku kejahatan penganiayaan berat berkat kesigapan petugas kepolisian di lapangan. Ini setelah terjadinya aksi penganiayaan, Jumat (13/11/2015), selain melukai korban juga pelaku sempat melarikan diri.
"Namun dalam waktu cepat pelaku penganiayaan berhasil ditangkap bersama barang bukti, dan korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan," kata Decky Hendarsono, Senin (16/11/2015).
Dijelaskan Decky, kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku lebih karena bermotif cemburu. Ini setelah pelaku Agus Karyanto tidak terima isterinya ditengarai selingkuh dengan tukang ojek di pangkalan pasar Pujon, Nur Abadi (40) asal Desa Pujon, Kecamatan Pujon.
Pelaku bersama isteri mendatangi pos ojek tempat korban mangkal dan langsung melakukan kroscek. Dan isterinya mengaku berselingkuh dengan korban hingga bercinta dan melakukan perbuatan tidak senonoh dua kali.
Hal itu membuat pelaku naik pitam dan melakukan penganiayaan terhadap korban. Dengan celurit, pelaku membacok korban hingga terluka di kepala dan lengan tangan kanan.
Warga yang ada di sekitar lokasi langsung menolong korban dibawa ke RS Hasta Brata Batu, dan pelaku sempat melarikan diri hingga akhirnya ditangkap tim buser Polsek Pujon.
"Untuk penganiayaan ini pelaku dijerat pasal 351 dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan," ucap Decky didampingi Kapolsek Pujon, AKP Pujiono.
Sedangkan untuk dua tersangka hasil operasi Sakauw Polres Batu, menurut Decky, berhasil ditangkap bersama barang bukti masing-masing satu poket shabu. Untuk tersangka Ronny Suprihatin bekerja sebagai sopir ditangkap ketika dilakukan operasi sakauw dijalan Imam Bonjol atas kelurahan Sisir, 15 November 2015.
Tersangka pemilik shabu tidak bisa mengelak ketika petugas menemukan bukti satu poket shabu dalam kemasan rokok di tanganya. Sedangkan untuk tersangka Kasidi diamankan petugas dalam operasi sakauw di SPBU jalan Panglima Soedirman pada 9 November 2015.
Petugas mendapati satu poket shabu yang dimasukkan dalam pembungkus rokok yang tersimpan di saku jaket sebelah kiri. Petugaspun langsung menggiringnya ke Mapolres Batu untuk mempertanggung jawabkan kepemilikan shabu tersebut.
"Kedua tersangka pemilik dan pengedar shabu ini kami jerat pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara," tutur Decky Hendarsono.