Gunung Bromo Waspada
Wisatawan Boleh Naik ke Kawah Bromo dengan Syarat, Apa Syaratnya sih?
Bagi Anda yang ingin mendaki ke kawah Gunung Bromo, Jawa Timur (2.329 Mdpl) akan terlaksana mulai Sabtu (28/11/2015).
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Bagi Anda yang ingin mendaki ke kawah Gunung Bromo, Jawa Timur (2.329 Mdpl) akan terlaksana mulai Sabtu (28/11/2015). Sebab pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) mulai melonggarkan pendakian sampai ke kawah.
Hal ini dilakukan berdasarkan pemantauan terakhir bahwa kondisi Gunung Bromo sudah lebih stabil dengan suhu 7- 20 derajat celcius, tidak tercium bau belerang, meskipun masih ada asap putih tipis yang mengarah ke barat.
Kepala BB-TNBTS Ayu Dewi Utari mengatakan, wisatawan sudah diperbolehkan naik ke kawah tetapi dengan syarat.
"Mulai besok wisatawan boleh naik ke kawah tetapi dengan di bawah pantauan petugas., itu syaratnya. Mulai besok kami longgarkan," ujar Ayu dalam keterangannya, Jumat (27/11/2015).
Sebelumnya, TNBTS melarang wisatawan naik ke puncak Gunung Bromo seiring dengan meningkatnya frekuensi kegempaan gunung tersebut sejak 13 November 2015.
Petugas memasang rambu larangan naik ke kawah Gunung Bromo di empat pintu masuk dan di batas tangga naik ke kawah Bromo.
Sementara itu, Kepala Pos Pengamatan Gunung Api (PPGA) Bromo M Syafii mengaku kaget dengan kebijakan BB-TNBTS yang membolehkan wisatawan naik ke kawah Bromo. Sebab aktivitas Gunung Bromo masih fluktuatif. Hal itu dengan dibuktikan masih adanya gempa tremor beramplitudo antara 0,5 hingga 6 milimeter, dengan dominasi di 4 milimeter.
"Kawah Bromo juga masih mengeluarkan asap putih tipis hingga sedang setinggi 50-150 meter," kata Syafii.
Sesuai dengan rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), masyarakat dan wisatawan dilarang memasuki kawasan dalam radius 1 kilometer dari kawah aktif karena dikhawatirkan gas beracun terhirup mereka.
Dan rekomendasi tersebut belum dicabut hingga saat ini. Jika pihak TNBTS membolehkan wisatawan naik sampai ke kawah, lanjut Syafii, maka TNBTS dinilai tidak melaksanakan rekomendasi dari PVMBG. Batas aman radius 1 KM itu berkisar di lautan pasir. Wisatawan artinya tidak boleh mendaki ke puncak kawah.
Gunung Bromo terletak di perbatasan Probolinggo, Pasuruan dan Lumajang itu merupakan gunung yang menjadi jujugan destinasi wisatawan asing di Jawa Timur. Wisatawan menikmati aneka pemandangan alam seperti matahari terbit di Penanjakan, lautan pasir di bawah Bromo, sampai ke kawah yang berada di puncak Gunung Bromo.