Kediri

Inilah Aksi Demonstrasi yang Disukai Masyarakat, Dijamin Bersih Sepanjang Jalan

Kegiatan ini sekaligus untuk melakukan sosialisasi Perda No 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: musahadah
surya/didik mashudi
Aksi - Ratusan Relawan Kebersihan Kota Kediri unjuk rasa pembuang sampah sembarangan di Jl Dhoho, Minggu (6/12/2015). 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Ratusan relawan kebersihan Kota Kediri unjuk rasa di depan Jalan Dhoho, Kota Kediri, Minggu (6/12/2015).

Mereka terdiri para relawan kebersihan dari DKP, mahasiswa pecinta alam, RT dan RW.

Laiknya demonstrasi, mereka juga membawa spanduk dan poster berisi tuntutan. Di antaranya, "Jadilah Pendekar Kebersihan di Lingkungan Anda", Trotoar Jalan Harus Bersih, Jangan Buang Sampah Sembarangan Ngesakne Sing Nyapu,".

Kegiatan ini sekaligus untuk melakukan sosialisasi Perda No 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

Selain unjuk rasa sambil meneriakkan yel yel agar masyarakat menjaga kebersihan, peserta juga memungut sampah yang ditemukan di sepanjang Jalan Basuki Rahmat dan Jalan Dhoho.

Korkap Aksi Budi Gareng menyebutkan, aksi demo kebersihan untuk mengajak masyarakat ikut menjaga kebersihan lingkungannya.

"Kami mengajak masyarakat agar bergaya hidup yang bersih dengan tidak membuang sampah sembarangan,” ungkapnya.

Budi Gareng menambahkan, Perda akan berlaku mulai awal tahun depan. Jika ditemukan masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi membayar denda Rp 200.000 atau menyapu sepanjang 500 meter disisi kanan dan sisi kiri.

Untuk sasarannya ditentukan di tempat-tempat keramaian seperti pasar, mall dan pusat niaga. Untuk pengawasan dilakukan Satpol PP, Bagian Hukum, Disperindagtamben dan Dinkop UMKM Kota Kediri.

Sementara Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan, akan dilakukan penegakan hukum secara santun. “Pertama kita akan mengingatkan agar masyarakat memiliki kebiasaan yang baik untuk tidak membuang sampah sembarangan,” harapnya.

Namun penegakan hukum akan tetap dilakukan, saat ini masih terus melakukan sosialisasi mengenai perda. "Ketika perda mulai berlaku, masyarakat yang melanggar bakal mendapat sanksi,” tegas Mas Abu, sapaan akrabnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved