Malang Raya

Jelang Pilkada Malang, Polisi Bersih-bersih Miras

"Kami tidak ingin ada warga yang terpengaruh miras ketika memberikan hak suaranya. Makanya kami antisipasi dengan mengoperasi peredaran miras,"

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: musahadah
SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz
Kapolres Batu, AKBP Decky Hendarsono menunjukkan 1.815 botol miras yang berhasil diamankan dalam operasi cipta kondusif jelang Pilkada kabupaten Malang, Senin (7/12/2015). 

SURYAMALANG.COM, BATU - Upaya ciptakan kodusif jelang Pilkada Kabupaten Malang serta perayaan Natal dan Tahun Baru, Polres Batu gelar operasi minuman beralkohol (Minuman Keras/miras). Sebanyak 1.815 botol miras dari berbagai merk dengan kandungan alkohol antara 5 persen hingga 45 persen berhasil diamankan.

Kapolres Batu, AKBP Decky Hendarsono mengatakan, operasi miras untuk cipta kondusif jelang Pilkada dimaksudkan untuk menciptakan Pilkada damai bebas miras. Dengan demikian pelaksanaan Pilkada Kabupaten Malang di tiga kecamatan yang menjadi wilayah hukum Polres Batu yakni kecamatan Pujon, Ngantang, dan Kasembon tidak boleh ada kasus mabuk miras menjelang atau saat coblosan.

"Kami tidak ingin ada warga yang terpengaruh miras ketika memberikan hak suaranya. Makanya kami antisipasi dengan mengoperasi peredaran miras," kata Decky Hendarsono di Mapolres Batu, Senin (7/12/2015).

Dijelaskan Decky, miras yang dioperasi tersebut umumnya dijual bebas di tempat-tempat yang tidak memiliki izin resmi. Seperti toko, warung, dan tempat hiburan malam. Baik yang ada di Kota Batu maupun di wilayah kecamatan Pujon, Ngantang, Kasembon.

"Karena bisa saja beli miras ilegal di Kota Batu dibawa ke tiga wilayah kecamatan saat coblosan. Untuk itu kami gelar operasi semuanya diwilayah hukum Polres Batu," ucap Decky Hendarsono.

Untuk para pemilik atau penjual miras tanpa izin resmi, menurut Decky, sesuai aturan hanya terkena tindak pidana ringan (Tipiring). Setidaknya ada 11 tersangka dari 11 lokasi operasi miras yang digelar Polres Batu mulai bulan November hingga awal Desember 2015 ini.

"Tapi meski hanya terkena tipiring para tersangka tidak diperbolehkan lagi menjual miras tanpa izin. Mudah-mudahan saja segera ada Perda tentang Miras yang bisa menjerat para penjual tanpa izin dengan hukuman pidana kurungan penjara," tutur Decky Hendarsono.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved