Blitar
Sidang Tuntutan Bos Investasi Bodong kok Ditunda Lagi? Ini Penyebabnya
Para korban penipuan investasi bodong, kembali dibuat kecewa saat menyaksikan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (7/12/2015) siang.
Penulis: Imam Taufiq | Editor: musahadah
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Para korban penipuan investasi bodong, kembali dibuat kecewa saat menyaksikan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (7/12/2015) siang. Sebab, tiga kali sidang dengan agenda tuntutan terhadap lima bos PT Dua Belas Suku (DBS) itu kembali ditunda.
"Kok ditunda lagi, ditunda lagi. Coba Anda jelaskan, biar masyarakat tahu, mengapa sidang kok ditunda terus (tiga kali ditunda)," ujar Dr Yapi SH MH, ketua majelis hakim, menanggap Roro Hartini SH, jaksa penuntut umum (JPU), yang minta sidang ketiga kalinya itu ditunda lagi.
Menurut Roro, alasan penundaan ketiga kalinya ini karena materi tuntutannya (rentut) masih dibuatkan oleh Kejati Jatim. Itu belum dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar.
"Kami belum menerima salinan dari kejati, pak hakim. Soalnya, yang membuatkan materi tuntutan itu bukan kami melainkan kejati," papar Roro, yang disambut, huuuuh, dari para korban yang hadir pada persidangan siang itu.
Menanggapi penundaan itu, Yapi kembali menegaskan. Menurutnya, JPU harus bisa memastikan, kapan kesiapannya terkait materi penuntutan terhadap lima terdakwa itu. Ia minta jangan sampai, sidang ini molor terus karena tak ada kesiapan materi tuntutan.
Begitu juga pengacara lima terdakwa, Yapi minta agar siap. Setelah ada tuntutan dari JPU, Yapi minta pada pengaca terdakwa harus langsung menyiapkan materi pembelaan atau minimal tiga hari setelah sidang tuntutan.
"Masak, bikin tuntutan saja sampai tiga minggu dan belum siap juga. Kami minta, Senin depan (14/12/2015), JPU sudah siap. Begitu juga, setelah kuasa hukum terdakwa membuat pledoi (pembelaan), JPU juga segera menyiapkan buat tanggapan. Jangan menunggu-nunggu terus, kasihan masyarakat (para korban). Mereka selalu menunggu perkembangannya," paparnya.
Tak terkecuali, para korban DBS juga kecewa saat menyaksikan jalannya persidangan siang itu. Samsul (42), salah seorang korban DBS, yang hadir pada persidangan itu, mengaku kecewa. Katanya, dirinya sudah enam kali datang ke PN ini, untuk menyaksikan persidangan, namun tak ada hasilnya.
"Kami minta penegak hukum itu serius, dan janngan terkesan mbulet seperti itu," paparnya.
Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya, Senin (23/11/2015) lalu, semua saksi menyudutkan lima terdakwa. Akibatnya, lima mantan bos DBS itu hanya meneteskan air mata saat ditanya hakim terkait keterangan saksi, yang semuanya menyudutkan dirinya. Katanya, mereka menyesal karena telah merugikaan banyak orang.
Pada sidang sebelumnya, JPU juga menghadirkan Meywan Herarosy, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta. Dalam kesaksiannya, Meywan menyatakan, sesuai pasal 16 UU Perbankan, maka usaha semacam DBS itu harus izin ke OJK karena menyuruh mengumpulkan uang dari masyarakat.
"Namun, jangankan izin, datang ke OJK saja belum," papar Meywan