Blitar
Rumah Dibakar Pelaku Misterius, 36 KK Mengadu ke Kejaksaan
"Kita datang ke sini, untuk mengadukan nasib para petani, karena rumahnya dibakar orang. Cara-cara seperti itu sudah tak jamannya,"
Penulis: Imam Taufiq | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Tak ada reaksi dari Pemkab Blitar, ke-36 kepala keluarga (KK) di Desa Soso, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, yang rumahnya dibakar orang tak dikenal mengadu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Selasa (8/12) siang.
Saat datang ke kejaksaan, mereka seperti berdemo. Sebab, tak hanya didampingi warga lainnya dan LSM KRPK (komisi rakyat pemberantasan korupsi) namun mereka membawa poster. Isinya, di antaranya bertuliskan, "HGU mati, tanah milik negara, seret mafia tanah, kami yang menanam, Anda yang panen". Tiba di kantor kejaksaan, pendemo berorasi sebentar.
"Kita datang ke sini, untuk mengadukan nasib para petani, karena rumahnya dibakar orang. Cara-cara seperti itu sudah tak jamannya, mengusir petani dengan kasar seperti itu," ujar M Trianto, koordinator LSM KRPK dalam orasinya.
Sebentar berorasi, pedemo ditemui Dade Ruskandar SH MH, Kajari Blitar. Bertemu kajari, pendemo menyerahkan dokumen terkait izin HGU di eks Perkebunan Soso, yang diduga telah mati sejak 2010 lalu.
"Ini lah pak kajari biang masalahnya. Sudah jelas-jelas, HGU di perkebunan itu mati dan tak bisa diperpanjang, kok malah petani yang diusir dan rumahnya dibakar. Akibatnya, mereka kini tinggal di tenda bersama keluarganya, di bekas rumahnya yang habis dibakar oleh orang yang diduga suruhan tersebut," tegas Trianto.
Selain itu, pendemo juga menyerahkan dokumen HGU di perkebunan lainnya. Yakni, di Perkebunan Sengon, Kecamatan Wlingi, dan Pekebunan Kruwuk, Kecamatan Gandusari. Menurut Trianto, dua perkebunan itu, HGU-nya juga diduga sudah mati sejak 2009 lalu. Namun, faktanya ketiga perkebunan itu masih dikuasai penguasa lama yang tak lain pemilik modal.
Selain menyerahkan data HGU di tiga perkebunan, yang diduga mati, pendemo juga mengadukan dugaan arogansi oleh sekelompok orang yang diduga suruhan pemodal. Menurut Trianto, petani itu selalu diintimidasi.
Tak hanya rumahnya dibakar, namun dalam setahun ini, tak menikmati hasil. Sebab, tanamannya seperti singkong, dan tebu, diambil paksa orang yang diduga suruhan. Katanya, petani yang menyerobot lahan perkebunan itu.
"Dituduh seperti itu, para petani ya nggak ada yang berani karena diintimidasi. Apalagi, sudah pernah terjadi barusan ini, tiga petani diperkarakan dan divonis satu bulan dengan 3 bulan masa percobaan," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Dade mengatakan, pihaknya akan menindaklanjutinya karena memang sudah menerima banyak pengaduhan terkait kasus sengketa lahan eks perkebunan tersebut.
"Kalau HGU-nya sudah mati, otomatis status lahan itu milik negara dengan sendirinya. Itu sesuai dengan PP No 40 tahun 1996. Namun, kalau ada orang yang menguasai lahan milik negara itu, ia sama dengan korupsi," tegas Dade.
Aturan perpanjangan HGU itu, papar Dade, semestinya dilakukan dua tahun sebelum HGU itu mati. Bukan sebaliknya, di saat HGU mati, baru mengurusnya. Itu sepertinya tak bisa. Mendengar penjelasan kajari itu, pendemo puas dan membubarkan diri.
Seperti diketahui, pada Selasa (1/12) siang lalu, ke-36 KK yang jadi korban pembakaran rumahnya itu datang ke Pemkab Blitar, dengan didampingi anggota LSM KRPK. Diduga, aksi pembakaran rumah itu dipicu sengketa lahan eks Perkebunan Soso.
Dalam aksinya, mereka tak hanya membeberkan foto-foto rumahnya yang dibakar, namun juga menceritakan kronologis kejadiannya. Menurutnya, pembakaran itu terjadi pada Senin (23/11) siang lalu.
Katanya, pelaku berjumlah 10 orang, dengan mengendarai tiga mobil. Turun dari mobilnya, mereka terlihat membawa peralatan, seperti lingis, palu, dan parang. Bahkan, mereka juga membawa alat berat seperti buldozer.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/kejaksaan-blitar_20151208_160936.jpg)