Malang Raya
Ada Perburuan Liar Satwa Terlindungi di Taman Nasional Bromo, Tengger, Semeru, Ini Buktinya!
Barang bukti diserahkan ke Kepala Balai Besar TNBTS Ayu Dewi Utari dan stafnya di kantor BB-TNBTS di Jalan Raden Intan Kecamatan Blimbing, Kota Malang
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: musahadah
SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Profauna (Protection of Forest and Fauna) menyerahkan barang bukti dugaan perburuan satwa konservasi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Barang bukti diserahkan ke Kepala Balai Besar TNBTS Ayu Dewi Utari dan stafnya di kantor BB-TNBTS di Jalan Raden Intan Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (10/11/2015).
Barang bukti yang diserahkan berupa jaring yang ditemukan di kawasan Bantengan perbatasan antara Malang - Lumajang. Jaring lebar berwarna hitam itu dipakai menjaring burung di kawasan konservasi.
"Jaring ini kalau dipasang bisa tidak terliihat karena lembut dan berwarna gelap. Digunakan pemburu untuk menjaring burung. Karena di kawasan konservasi maka semua yang di sana dilindungi," tegas Rosek Nursahid, Ketua Profauna, Kamis (10/12/2015).
Profauna menyerahkan barang bukti ke pihak TNBTS agar ada penyelidikan lebih lanjut. "Karena kalau ekosistem terganggu maka akan ada yang terdegradasi," lanjutnya.