Kediri
Kalah Gugatan, PT KAI Ajukan Banding ke PT TUN
Keputusan PTUN Surabaya belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga sertifikat tanah masih tetap atas nama PT KAI.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - PT KAI Daops 7 Madiun, Jawa Timur memastikan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Langkah itu dilakukan menyusul kekalahan saat persidangan di PTUN Surabaya.
Karena PT KAI melakukan banding, keputusan PTUN Surabaya belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga sertifikat tanah masih tetap atas nama PT KAI.
"Sebelum mempunyai kekuatan hukum tetap, sertifikat tanah masih atas nama PT KAI," tandas Riyadi,SH, Manajer Bagian Hukum PT KAI Daops 7 Madiun kepada Surya, Jumat (11/12/2015).
Dijelaskan Riyadi, terkait putusan PTUN Surabaya salinannya masih belum diterima.
"Setelah menerima salinannya kami akan mengajukan banding," tambahnya.
Riyadi juga menegaskan, kemenangan gugatan warga tidak akan membatalkan perjanjian sewa menyewa kios ruko dengan para penyewa.
Riyadi juga menjelaskan, jika Kantor Pengacara Subali dan Rekan yang menjadi pengacara penggugat sudah seringkali melakukan gugatan tanah milik PT KAI. Dari beberapa gugatannya banyak yang ditolak.
"Hanya gugatan aset tanah PT KAI di Pare yang menang," jelasnya.
Sementara Kantor BPN Kabupaten Kediri yang menjadi tergugat pertama masih belum bisa dikonfirmasi.
Diberitakan sebelumnya, Paguyuban Warga Kampung Kongan Pare telah memenangkan gugatan 5 sertifikat tanah atas nama PT KAI. Berdasarkan putusan PTUN, 5 sertifikat atas nama PT KAI yang dikeluarkan Kantor BPN Kabupaten Kediri dibatalkan