Blitar

Bak Koboi Saat Beraksi, Kawanan Perampok Emas Ini Lemas Ketika Diadili

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roro Hartini mengatakan, tuntutan itu setimpal dengan perbuatan mereka yang telah merugikan dan meresahkan masyarakat.

Penulis: Imam Taufiq | Editor: musahadah
SURYAMALANG.COM/Imam Taufiq
Perampok toko emas saat digelandang polisi di Blitar, Jumat (11/9/2015) 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Tak segarang saat beraksi, kawanan perampok toko emas ini lemas saat disidang di Pengadilan Negeri Blitar

Perampok yang kerap beraksi bak koboi ini hanya tertunduk usai mendengar jaksa menuntutnya delapan tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roro Hartini mengatakan, tuntutan itu setimpal dengan perbuatan mereka yang telah merugikan dan meresahkan masyarakat.

"Yang meringankan mereka mengakui perbuatannya kalau telah merampok toko emas sebanyak lima kali, mulai di Blitar dua kali, di Pasar Brebek (Nganjuk), Kediri, dan Trenggalek, masing-masing sekali," kata Roro saat membacakan tuntutan tersebut.

Kelima kawanan perampok itu adalah Andut Prasetyo (32), yang merupakan otak dan penyandang dananya, termasuk pemilik enam senpi. Lalu Gaguk Susanto (20), Nizar Ismail (20), Arif alias Gotang (20), Imam Samsuri (20), semuanya warga Desa Kiping, Kecamatan Gondang, Tulungagung.

Selain menuntut hukuman, JPU juga meminta agar enam senpi dan seluruh amunisinya, yang telah dipakai beraksi oleh kawanan itu, supaya dimusnahkan karena membahayakan.

Sementara sisa emas seberat 2 kg, yang sudah dilebur, JPU juga minta agar disita. Itu buat barang bukti kasus lainnya. Yakni, buat kepentingan persidangan atas terdakwa Oni Sugara, penadah emas rampokan, yang tak lain penjual emas di Pasar Johar, Semarang dan Hartono, tukang sepuh emas di pasar itu.

Emas hasil rampokan itu dibeli Oni seharga Rp 268 juta karena dianggap emas muda. Untuk menjualnya, Hartono meleburnya, supaya Oni tak curiga.

Usai JPU membacakan tuntutannya, Rais Taroji SH MH, ketua mejelis hakim, menawarkan pada terdakwa, apakah terdakwa melakukan pembelaan? Namun, terdakwa tak menjawab dan hanya terdiam saja, sambil melirik ke kuasa hukumnya.

"Iya, pak hakim, nanti kami akan melakukan pembelaan," kata Septa Sintia SH, kuasa hukum lima terdakwa.

Pada sidang sebelumnya, tiga komplotan mereka telah divonis lebih dulu karena dianggap masih anak-anak.

Mereka adalah Febri (15), Risma (17), dan Andre (17), ketiganya warga Desa Kipeng, Kecamatan Gondang, Tulungagung. Untuk Febri dan Andre, masing-masing divonis 3 tahun lima bulan, sedang Risma divonis 4 tahun enam bulan.

Perampokan sendiri terjadi pada siang bolong atau pada 12 Agustus 2015 lalu. Sebulan kemudian (pada 7 September lalu), mereka tertangkap di dua tempat. Yakni, di Tulungagung dan Semarang.

Dalam aksinya, mereka bak koboi karena langsung membrondongkan tembakan ke dalam toko dan menghancurkan kaca etalase.

Meski demikian, tak ada korban jiwa karena para pelayan toko langsung tiarap. Hanya hitungan sekitar 3 menit, mereka berhasil menggondol emas 3 kg. Saat beraksi itu, Febri dan Risma tak ikut karena tugasnya hanya memonitor situasi.

Mereka kabur ke Tulungagung, dengan berboncengan sepeda motor. Namun di tengah jalan, tepatnya di Desa Tinggal, Kecamatan Talun, Andut mengalami kecelakaan karena sepeda motornya tersenggol truk.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved