Tulungagung

Kades Tanggung Ditahan Terkait Dugaan Korupsi, Bupati Tulungagung Tunjuk Sekdes Menjadi Plt Kades

Kades Tanggung Ditahan Terkait Dugaan Korupsi, Bupati Tulungagung Tunjuk Sekdes Menjadi Plt Kades

Penulis: David Yohanes | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/David Yohanes
KADES KORUPSI - Kepala Desa (Kades) Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Suyahman (64) saat digiring dari ruang penyidikan Kejaksaan Negeri Tulungagung ke mobil tahanan, Rabu (10/9/2025). Suyahman dan Bendahara Desa, Joko Endarto (54), diduga melakukan korupsi Rp 1,5 miliar dari tahun 2017-2019. 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Kepala Desa (Kades) Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Suyahman (64), ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung karena dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (10/9/2025).

Pemkab Tulungagung untuk sementara akan menunjuk seorang Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi jabatan Kades yang kosong.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Hari Prastijo, mengatakan Sekretaris Desa (Sekdes) akan ditunjuk sebagai Plt Kades.

“Saya sudah lapor ke Bupati, dan langkah pertama adalah menunjuk Plt."

"Yang paling memungkinkan adalah Sekdes,” ujar Yoyok, panggilan akrabnya, kepada SURYAMALANG.COM.

Sebenarnya Yoyok telah siap memroses penetapan Plt Kades ini, namun Bupati harus ke Jakarta untuk meneruskan aspirasi warga.

Karena itu Yoyok baru akan memasukkan usulan Plt Kades Tanggung pada Senin (15/9/2025).

Baca juga: Kades Korupsi di Tulungagung Dipenjara 3,5 Tahun dan Disuruh Bayar Uang Pengganti Rp 539 Juta

Harapannya berkas langsung bisa ditandatangani Bupati sehingga Plt Kades langsung bisa bertugas.

“Plt kan langsung ditunjuk, tidak perlu seleksi dan sebagainya. Supaya pemerintahan bisa berjalan kembali,” sambung Yoyok.

Plt Kades Tanggung akan mengawal pencairan Dana Desa (DD) tahap II.

Karena itu keberadaannya penting, karena jika pencairan DD terhambat maka pembangunan di desa juga terganggu.

Plt nantinya akan dievaluasi untuk selanjutnya diganti dengan Penjabat (Pj).

“Untuk Pj harus diisi dengan PNS. Bisa PNS di desa, seperti tenaga medis atau guru, tapi jika tidak ada diisi dengan PNS dari Kecamatan,” papar Yoyok.

Pj akan menjabat sampai kasus hukum Suyahman berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Nantinya harus dilaksanakan musyawarah desa untuk mengusulkan calon Pj Kades.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved