Malang Raya
Buang Sampah Sembarangan Dikurung Tujuh Hari, Ini Penjelasannya!
Denda itu diterapkan bagi mereka yang membuang sampah tidak pada tempatnya dan membakar sampah sembarangan.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: musahadah
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Jangan buang sampah di sembarang tempat di Kota Malang jika tak ingin didenda.
Karena, mulai tanggal1 Januari 2016 denda dalam Peraturan Daerah (Perda) No 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Persampahan akan diterapkan.
Denda itu diterapkan bagi mereka yang membuang sampah tidak pada tempatnya dan membakar sampah sembarangan.
Sanksinya adalah kurungan tujuh hari (satu minggu) atau denda Rp 100.000.
Menghadapi penerapan sanksi tersebut, petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang melakukan sosialisasi secara berkala.
Petugas DKP yang menjadi Kepala Wilayah Kecamatan Lowokwaru Lasmari menyebutkan, dirinya bersama teman-temannya secara berkala menyosialisasikan sanksi itu. "Karena akan diterapkan per 1 Januari 2016, kami secara rutin menyosialisasikannya kepada masyarakat. Seperti di acara Car Free Day setiap hari Minggu di Jalan Ijen. Sudah lima kali kami lakukan," ujar Lasmari, Sabtu (26/12/2015).
Saat CFD, lanjut Lasmari, belasan petugas DKP berkeliling Jalan Ijen sambil membawa spanduk besar berwarna putih. Tulisan dalam spanduk itu mencolok mata karena isinya berupa peringatan tentang sanksi akan denda dan kurungan bagi pembuang dan pembakar sampah sembarangan.
"Kami juga menggandeng pengurus RT dan RW dalam sosialisasi ini, termasuk pengurus PKK dan Dama sampai tingkat bawah. Kami mengajak serta masyarakat dalam mengelola sampah, serta tidak membuang sampah sembarangan," tegasnya.
Dan khusus di acara CFD yang digelar setiap hari Minggu, Lasmari berharap para penjual makanan di tempat itu menyiapkan kantong sampah sehingga pembeli makanannya tidak membuang sampah sembarangan.
Sebelumnya Walikota Malang M Anton geram saat menemukan serakan sampah di Alun-Alun Tugu Kota Malang. Ia meminta ada penerapan sanksi tegas bagi mereka yang membuang sampah sembarangan.
Kepala DKP Erik Setyo Santoso menambahkan, DKP berkoordinasi dengan Satpol PP dalam menegakkan Perda tersebut. Saat ini DKP masih menyosialisasikan sanksi dalam Perda itu kepada masyarakat. Penjatuhan sanksi itu nantinya akan melalui proses hukum tindak pidana ringan (Tipiring).