Jendela Dunia

Beginilah 15 Aturan Wajib Tentara ISIS Sebelum Bercinta Dengan Tahanan Wanita

ISIS bahkan punya aturan sendiri untuk bagaimana cara memakai para budak bercinta itu.

Editor: Aji Bramastra
clarionprojet, mirror.co.uk
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM - Organisasi radikal sayap kanan ISIS dikenal dengan kekejamannya untuk menjadikan tahanan wanita sebagai budak bercinta.

Para tahanan wanita, yang kebanyakan berasal dari etnis Yazidi, yang memeluk keyakinan Syiah, juga diperjualbelikan untuk dijadikan pemuas nafsu.

Nah, ISIS ternyata punya aturan sendiri untuk bagaimana cara memakai para budak bercinta itu.

Beberapa media asing, termasuk media Inggris The Daily Mail dan The Mirror, merilis 15 fatwa atau aturan ISIS tersebut.

Mereka mengklaim aturan ini dirilis oleh pihak militer Amerika, yang menemukan dokumen terkait adanya 15 aturan memakai budak bercinta ini.

Berikut 15 aturan tersebut :

1. Tidak boleh mengajak tahanan wanita itu bercinta bila dia sedang berada dalam masa haid.

2. Ketika tahanan wanita itu sedang hamil, maka dia tidak boleh diajak bercinta sampai melahirkan.

3. Dilarang keras menggugurkan kandungan seorang tahanan wanita.

4. Bila tahanan bercinta itu dilepaskan oleh pemiliknya, maka budak itu tak boleh diajak bercinta oleh orang lain.

5. Bila tahanan bercinta itu punya anak perempuan yang sudah dewasa, maka pemilik harus memilih salah satu, ibunya atau anaknya. Pemilik tidak boleh 'memakai' dua-duanya.

6. Bila pemilik punya tahanan wanita sepasang kakak-adik, maka dia juga diwajibkan meilih salah satu saja. Pemilik boleh menjual, atau melepaskan salah satunya.

7. Bila pemilik tahanan wanita itu punya anak laki-laki, maka anaknya itu tak boleh bercinta dengan si tahanan. Sebaliknya, kalau seorang pria punya tahanan, maka ayahnya tak boleh memakainya untuk bercinta.

8.Bila seorang ayah sudah mengajak bercinta seorang tahanan wanita, lalu dia menjual atau menyerahkannya kepada anaknya, maka si ayah sudah tak punya hak untuk mengajak tahanan itu bercinta.

9. Bila tahanan wanita hamil karena pemiliknya, maka pemilik dilarang menjualnya, dan budak itu baru bisa bebas setelah si pemilik mati.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved