Magetan
Berdalih Reuni, Kepala Sekolah Ditangkap di Hotel Bersama Perempuan Muda
Kepala Satpol PP Pemkab Magetan Moh Chanif mengungkapkan, dari delapan orang yang dirazia, hanya dua orang yang berstatus PNS, enam lainnya pekerja...
Penulis: Doni Prasetyo | Editor: musahadah
SURYAMALANG.COM, MAGETAN - Suparman (56) Kepala SD di Kabupaten Ngawi, dikeler bersama Sinda Murifatun (34), perempuan yang bukan istrinya, setelah terpergok berduaan di kamar Hotel Tentrem, Tambran, Kabupaten Magetan.
Pasangan terlarang ini ditangkap Satpol PP Pemkab Magetan bersama enam orang lainnya di sejumlah hotel dan kos-kosan.
Kepala Satpol PP Pemkab Magetan Moh Chanif mengungkapkan, dari delapan orang yang dirazia, hanya dua orang yang berstatus PNS, enam lainnya pekerja swasta dan wiraswasta.
"Setelah dibina, mereka diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali, kalau tertangkap lagi atau mengulangi perbuatannya pasangan mesum itu akan dikenai sanksi sesuai Perda dan KUHP,"kata Kepala Satpol PP Pemkab Magetan Moh Chanif kepada Surya, Rabu (30/12/2015).
Hampir semua yang tertangkap dalam posisi belum menggunakan pakaian lengkap, kecuali sepasang PNS yang belakangan di ketahui sebagai Kepala SD di Kabupaten Ngawi itu.
Pasangan PNS Suparman dan Sinda Murifatun masing masing warga Jalan Pisang RT004/RW 001, Desa Suratmajan, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan dan Desa Tambakromo RT 003 RW001, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi,
"Sepasang PNS ini saat digerebek sudah berpakaian lengkap, namun kalau dilihat dari tempat tidur yang sudah acak acakan, diduga sebelum keduanya melakukan perbuatan yang dilarang agama dan melanggar hukum, karena keduanya tidak terikat perkawinan,"jelas mantan Camat Poncol, Kabupaten Magetan ini.
Sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) kedua PNS berlainan jenis ini berada di kamar hotel dengan pintu ditutup itu sedang melakukan reuni, karena sebagai teman, sudah lama tidak saling ketemu.
"Sepasang PNS itu mengaku reuni, karena sudah lama tidak ketemu. Mungkin reuni itu yang tidak tepat, tempatnya. Karena pasangan lain jenis, hanya berdua berada di satu kamar secara tertutup, apalagi keduanya sudah ada ikatan rumahtangga masing masing,"ujar Kasat Pol PP Chanif.
Selain tidak dikenai sanksi, mereka juga tidak diperintahkan membayar denda, sebagai konsekuensi pelanggaran yang dilakukan kebdelapan pasangan yang diduga kuat berbuat mesum itu.
"Karena mereka baru sekali ditangkap, kesemuanya hanya kami BAP dan buat pernyataan. Kecuali yang PNS, kami tembusi Inspektorat masing masing agar bisa dilakukan pembinaan,"kata Moh Chanif seraya mengatakan razia penertiban ini akan dilakukan hingga tahun baru 2016 mendatang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/kasek-mesum_20151230_150540.jpg)