Malang Raya
Parah, Minimarket Ini Izinnya Habis, Belum Bayar Pajak Pula
Dalam operasi itu, tim dua yang dipimpin Kepala Dinas Pendapatan, Ade Herawanto mendapati tiga perizinan yang habis masa berlakunya di...
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: musahadah
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Tim gabungan dari disperindag, BP2T (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu), Satpol PP, Kejari Kota Malang, Polresta , Bagian Hukum dan Dinas Pendapatan Kota Malang sidak ke sejumlah toko ritel modern di Kota Malang, Rabu (30/12/2015).
Tim dibagi dua, menyebar ke toko-toko yang menjadi sampling operasi.
Abdul Malik, Asisten 1 Sekda Kota Malang meminta anggota tim bertugas sesuai tupoksinya.
Dalam operasi itu, tim dua yang dipimpin Kepala Dinas Pendapatan, Ade Herawanto mendapati tiga perizinan yang habis masa berlakunya di toko ritel modern Jalan Kawi Atas, Kota Malang.
"Saya telpon pimpinan saya dulu ya," kata Daniel Pramata, pegawai toko kepada petugas gabungan.
Ia menelpon ke Andrian, supervisor area coordinator yang berkantor di Singosari, Kabupaten Malang.
Tiga perizinan yang mati yaitu izin HO sudah berakhir 21 Agustus 2014, kemudian SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perdagangan) berakhir pada Oktober 2015.
"Masalah perpajakan sudah bayar semua. Tapi ada satu yang belum dibayarkan, yaitu penerangan non PLN karena penggunaan genset," kata Ade.
Toko modern itu kemudian ditempeli stiker bertuliskan "Tempat usaha ini/wajib pajak ini dalam pengawasan tim pemeriksa pajak karena belum membayar pajak daerah (sesuai dengan UU 28/2009 dan perda nomer 2/2015". Tim kemudian geser ke toko lain di jalan yang sama.