Jendela Dunia
Hanya Ucapkan 3 Kata ini, Terdakwa Diberi Hukuman Tambahan 60 Hari Penjara
Adam pun tak bisa berkata apa-apa, dan hanya bisa merunduk menuju tahanan, menyesali tiga kata yang diucapkannya.
SURYAMALANG.COM - Mulutmu harimaumu.
Entah sudah berapa kali pepatah kuno ini terbukti benar adanya.
Satu kejadian yang terjadi di Pengadilan Penjara Jefferson Circuit, di West Virginia, Amerika Serikat ini, pada Senin (4/1/2016), menjadi salah satunya.
Hanya karena mengucapkan tiga kata, seorang terdakwa akhirnya mendapat bonus kurungan penjara selama dua bulan!
Kejadian bermula ketika terdakwa kasus kepemilikan obat terlarang, yakni Adam Satterly, baru saja mendapat vonis dari hakim.
Hakim yang memimpin adalah Olu Stevens. Dia adalah seorang pria kulit hitam.
Setelah dibacakan vonis, petugas keamanan membawa Adam kembali ke sel tahanan.
Adam kelihatannya emosi dengan dakwaan ini.
Setelah masuk ruangan, ia meneriakkan tiga kata ini dengan keras : "(maaf) Punk Ass Niger!,", atau yang kira-kira bisa diterjemahkan dengan "Negro Brengsek Sialan!"
Celakanya, teriakan Adam ini terdengar jelas ke ruangan sidang.
Hakim Olu kemudian memanggil Adam lagi.
"Apakah ada yang ingin kau katakan kepadaku?," kata Olu.
"Tidak, tidak, tidak, aku tak bermaksud seperti itu," kata Adam.
"Oh kamu tak ada maksud apa-apa?," tanya hakim Olu.
"Anda tidak boleh mengatakan hal seperti itu di sini. Dan kata-kata itu, anda tidak boleh menggunakannya. Saya beri anda hukuman tambahan selama 60 hari gara-gara kalimat itu.Itu sangat merendahkan, jangan lagi gunakan kalimat itu," kata Hakim Olu dengan nada tinggi, dan mengetukkan palunya.
Adam pun tak bisa berkata apa-apa, dan hanya bisa merunduk menuju tahanan, menyesali tiga kata yang diucapkannya. (*)