Malang Raya
Setelah Kuaras Perabotan Villa, Maling Ini Dijebloskan ke Tahanan
Dari tangan Robi, Polisi mengamankan 15 unit Televisi LCD dari berbagai merk dan ukuran serta sejumlah peralatan yang digunakan menggasak curian.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, BATU - Setelah melakukan aksi menguras perabot sejumlah Villa di Kota Batu, Robi Sulton Nasir (25) warga Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu ditangkap polisi.
Dari tangan Robi, Polisi mengamankan 15 unit Televisi LCD dari berbagai merk dan ukuran serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk menggasak perabotan Villa.
Kapolres Batu, AKBP Decky Hendarsono mengatakan, ulah spesialis pencuri perabotan di Villa cukup rapi dengan memanfaatkan teknologi informasi. Yakni dengan modus melakukan transaksi menyewa villa dengan mengirim sms pada nomor hanphone yang tertera dalam promosi Villa di internet. Dalam melakukan penawaran harga sewa Villa, Robi menggunakan nama samaran Heru.
"Dalam tawar menawar melalui SMS itupun terjadi kesepakatan harga. Selanjutnya tersangka mentransfer uang muka sewa Villa untuk meyakinkan pemiliknya," kata Decky Hendarsono, Rabu (6/1/2015).
Salah satu Villa yang menjadi sasaran tersangka, ungkap Decky, yakni Villa Celebrities di Perum Panderman Hill kecamatan Batu pada 2 Desember 2015. Setelah tersangka mentransfer uang muka sewa Villa ke rekening pemilik, pada 3 Desember siang tersangka datang ke Villa Celebrities menggunakan taksi dan menemui penjaga Villa untuk memastikan telah membayar uang muka sewa bukti transfer dan KTP palsu atas nama orang lain beralat di Jakarta.
Dan tersangkapun langsung masuk dan menginap di Villa layaknya para tamu yang biasa menyewa Villa.
"Penjaga tidak merasa curiga dan memberikan keleluasaan pada tersangka menempati Villa," ucap Decky Hendarsono.
Pada malam harinya, menurut Decky, tersangka baru melakukan aksinya dengan mengambil TV LCD yang ada di Villa dan sejumlah perabot Villa seperti pemanggang roti dan lainya. Sekitar pukul 24.00 WIB, tersangka keluar
Villa dengan membawa barang-barang dengan menggunakan taksi.
"Dari aksinya di Villa Celebrities tersebut, tersangka mendapatkan hasil Rp 6,3 juta dari hasil menjual barang jarahan. Hasil itu lebih besar dari uang muka sewa Villa dan tersangka dapat untung. Dan pemilik Villa baru mengetahui barang didalam hilang pada pagi harinya dan melapor ke Polisi," ucap Decky Hendarsono.