Malang Raya
Duh, Tiga Pekerja yang Tewas dari Atap Mitra Carrefour Tak Terdaftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan
"Kalau ada peristiwa seperti di Mitra kemarin, perusahaan yang menyewa jasa vendor ikut repot dan serba salah," ujar Subekti.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: musahadah
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Malang Sri Subekti memperingatkan perusahaan di Malang hati-hati dalam memilih perusahaan rekanan.
Salah satu syarat yang harus diperhatikan ketika memilih rekanan adalah, perusahaan itu harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Subekti mencontohkan kasus tewasnya tiga pekerja di pusat perbelanjaan Mitra Pasaraya di Jalan KH Agus Salim Kota Malang, Selasa (5/1/2016) lalu.
Perusahaan tempat kerja ketiga orang itu diketahui tidak terdata sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Akibatnya ketiga orang itu juga tidak menjadi peserta dalam program jaminan sosial itu.
Perusahaan rekanan itu mengirimkan pekerjanya memperbaiki lampu di Mitra karena diminta oleh pengelola Mitra.
"Kalau ada peristiwa seperti di Mitra kemarin, perusahaan yang menyewa jasa vendor ikut repot dan serba salah," ujar Subekti.
Kepesertaan perusahaan, imbuh Subekti, merupakan kewajiban yang diamanatkan dalam Undang-Undang.
Kepesertaan itu juga akan meminimalkan kerepotan perusahaan untuk membayar santunan ketika terjadi kecelakaan kerja seperti di Mitra awal pekan ini.
"Cukup melengkapi berkas saja, jaminan yang menjadi hak para pekerja bisa segera cair," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Selasa (5/1/2016) sebuah gondola jatuh di pusat perbelanjaan Mitra Carrefour.
Jatuhnya gondola membuat tiga pekerja asal Surabaya tewas yakni Suprajitno, Abin, dan Andreas Yudiono. Ketiga orang itu jatuh saat memperbaiki neon-sign di Mitra.
Belakangan diketahui jika perusahaan tempat kerja ketiganya, tidak tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Karenanya, perusahaan harus membayar sendiri santuan kematian kepada ahli warisnya.
Jika mengacu kepada Upah Minimum Kabupaten (UMK) Surabaya, maka setidaknya setiap pekerja berhak mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 146 juta.