Kota Malang

Istri Yai Mim Ungkap Tindak Dugaan Penistaan Agama, Jalani Pemeriksaan di Polresta Malang Kota

Konteks laporan dugaan penistaan agama itu dibuat karena sajadah maupun tasbih milik istri Yai Mim telah jadi sasaran pembakaran

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/KUKUH KURNIAWAN
DATANG - Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim bersama istri, Rosida Vignesvari dan kuasa hukumnya, Agustian Siagian kembali datang ke Polresta Malang Kota, Selasa (14/10/2025). Diketahui, kini giliran istri Yai Mim yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor atas laporan penistaan agama yang telah dibuatnya. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim bersama istri, Rosida Vignesvari dan kuasa hukumnya, Agustian Siagian kembali mendatangi Polresta Malang Kota, Selasa (14/10/2025).

Datang sekira pukul 11.55 WIB, mereka langsung berjalan menuju ruangan Satreskrim Polresta Malang Kota dan langsung menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Pengakuan Yai Mim Kisruh Lahan Gara-gara Sahara Tak Mau Iuran Rp1 Juta Tapi Parkir di Depan Rumahnya

Agustian Siagian mengatakan, bahwa yang diperiksa adalah istri Yai Mim, Rosida Vignesvari dan diperiksa sebagai saksi pelapor atas laporan penistaan agama yang telah dibuatnya pada Selasa (7/10/2025) lalu.

"Kita hadir dalam kapasitas sebagai pelapor, dalam hal ini pelapornya adalah bu Yai (istri Yai Mim, Rosida Vignesvari) terkait dengan pengaduan yang telah dimasukkan pada minggu lalu. Yaitu perkara penistaan dan perusakan simbol-simbol agama," ujarnya .

Dirinya menjelaskan, konteks laporan dugaan penistaan agama itu dibuat karena sajadah maupun tasbih milik istri Yai Mim telah jadi sasaran pembakaran oleh beberapa orang yang tidak bertanggung jawab.

"Secara garis besar, sajadah milik bu Nyai dibakar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Padahal, sajadah ini merupakan simbol atau alat untuk beribadah," bebernya.

Agustian juga mengungkapkan, bahwa lokasi kejadiannya terjadi di pekarangan yang berada di seberang rumah Yai Mim.

"Di seberang rumah Yai Mim, di situ ada pekarangan," tambahnya.

Dalam pemeriksaan itu, pihaknya juga membawa sejumlah alat bukti untuk memperkuat laporan dugaan penistaan agama.

Namun, ia enggan menjelaskan apa saja alat bukti yang dibawanya tersebut.

"Nanti kita beritahu atau kita rilis setelah selesai pemeriksaan. Biar menjadi kejutan," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kisruh antar tetangga antara eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim dan Sahara terus berlanjut lewat proses hukum.

Selain melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pihak Yai Mim secara resmi juga melayangkan dua laporan tambahan ke Polresta Malang Kota pada Selasa (7/10/2025).

Dua laporan tambahan itu berkaitan dengan dugaan persekusi serta dugaan penistaan agama.

Ada sejumlah orang yang dilaporkan dalam dua laporan tambahan tersebut. Termasuk Sahara dan suami serta Ketua RT dan Ketua RW

Untuk laporan dugaan persekusi, pihak terlapor diduga memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 335 KUHP, Pasal 336 KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP, Pasal 167 ayat (1) KUHP, Pasal 406 ayat (1) KUHP, dan Pasal 55 KUHP.

Lalu untuk laporan dugaan penistaan agama, diduga telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 156 huruf a KUHP dan Pasal 55 KUHP.

 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved