Senin, 27 April 2026

Malang Raya

Perampingan SKPD, Pemkot Bisa Berhentikan Pejabat Tak Berkompetensi

“Pejabat enselon dua lebih mengarah pada bagaimana kita memilih. Ada kompetensinya. Siapa yang layak itu yang dijalankan,"

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: fatkhulalami
Google
Logo Kota Malang 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Rencana perampingan SKPD Pemerintah Kota Malang sudah mulai mencuat. Wacana itu memang sudah cukup lama pencuat. Pemerintah pusat berencana merampingkan melebur beberapa SKPD untuk perampingan itu.

Wali Kota Malang M Anton mengatakan, perampingan tentu harus menunggu peraturan pemerintah (PP). Jika aturan itu sudah disahkan, Pemkot siap menaati sesuai prosedur.

Berdasarkan informasi yang beredar, SKPD yang akan dilebur, yaitu Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dan Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Pertanian dan Badan Ketahanan Pangan.

Sementara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) akan diambil alih pemerintah pusat. Selain itu, jabatan staf ahli 2 dan asisten 1 rencanannya akan ditiadakan.

Meski masih wacana, Pemkot Malang harus menyiapkan beberapa hal terkait perampingan itu. Pasalnya, dengan perampingan tersebut, akan ada beberapa pejabat eselon dua yang harus lepas jabatan. Anton menyebut, tak menutup kemungkinan para pejabat yang terdampak perampingan akan di-nonjob-kan.

“Pejabat enselon dua lebih mengarah pada bagaimana kita memilih. Ada kompetensinya. Siapa yang layak itu yang dijalankan. Kalau yang tidak sesuai, bisa saja di-nonjob-kan,” katanya.

Namun, ia menekankan, hal tersebut baru akan dibahas lebih lanjut apabila peraturan pemerintah yang mengatur soal itu sudah keluar.

Terpisah, Wakil Wali Kota Malang Sutiaji berpendapat, persiapan untuk menyamput perampingan itu seharusnya sudah dimulai lebih awal. Pemkot mestinya harus mulai menggelar uji kompetansi bagi semua pejabat. Hasil uji itu nantinya bisa dijadikan rapor dan panutan untuk penentuan karier mereka. Menurut dia, uji kompetensi ini harus berbeda dengan uji kompetensi saat seseorang akan mengisi suatu jabatan.

“Sudah menjadi amanat Undang-Undang bahwa kita harus punya database tentang kompetensi SDM di lingkungan Pemkot. Di situ, kita sambil menunggu PP yang berakaitan dengan Managemen Kepegawaian. Nanti di sana ada klausul bahwa (pejabat) yang tidak punya kompetensi bisa di-nonjob-kan atau diberhentikan,” ujar Sutiaji.

Menurut dia, dari dua pilihan yang ada, Pemkot semestinya memilih pemberhentian tugas bagi para pejabat yang tidak berkompeten. Dengan begitu, menurutnya, mereka tidak akan menajadi beban negara karena tidak mendapat tunjangan. Sutiaji bilang, mereka juga tidak akan terbebani dengan hal-hal lain seperti jika mereka di-nonjob-kan.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved