Senin, 27 April 2026

Kota Malang

Polemik Feeder Trans Jatim Malang Raya, DPRD Soroti Anggaran dan Lambatnya Realisasi Angkot Pelajar

Sudah masuk April 2026, tapi integrasi angkot dengan Trans Jatim Malang Raya belum beres. DPRD Kota Malang mulai angkat bicara!

Penulis: Benni Indo | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
INTEGRASI ANGKUTAN UMUM - Petugas Dinas Perhubungan Kota Malang memeriksa surat kendaraan angkutan kota di Terminal Arjosari. DPRD Kota Malang pada Minggu (26/4/2026) mendesak agar Pemkot Malang segera merealisasikan operasional angkutan kota menjadi feeder agar layanan integrasi transportasi publik terlaksana. 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Kota Malang melalui Komisi C mengkritik lambatnya langkah Pemkot Malang dalam mengintegrasikan angkutan kota (angkot) sebagai feeder Trans Jatim dan angkutan pelajar gratis. 
  • Anggota Komisi C, Arif Wahyudi, memperingatkan bahwa ketidakpastian ini bisa memicu keresahan pengusaha angkot.
  • Menanggapi hal tersebut, Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengakui beban APBD cukup berat, namun ia menegaskan fungsi feeder sebenarnya bisa segera berjalan tanpa harus menunggu aturan formal.

SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG - DPRD Kota Malang menyoroti lambatnya tindak lanjut Pemerintah Kota Malang terhadap penataan angkutan kota pasca-beroperasinya layanan Trans Jatim Malang Raya.

Hingga kini, dua skema yang sebelumnya direncanakan belum berjalan.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi, mengatakan terdapat dua rencana penting yang belum direalisasikan, yakni menjadikan angkot sebagai angkutan pengumpan (feeder) Trans Jatim dan pemanfaatan angkot sebagai pengganti bus sekolah gratis.

“Ada dua rencana untuk angkot atau mikrolet dengan beroperasinya Trans Jatim yang belum dijalankan Pemkot Malang, yaitu angkot sebagai feeder dan angkot dimanfaatkan untuk pengganti bus sekolah gratis yakni angkutan pelajar,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).

Baca juga: Angkutan Kota Belum Terintegrasi dengan Trans Jatim Malang Raya, Organda Minta Pemkot Berbenah

Menurut Arif, persoalan tersebut sempat dibahas dalam rapat kerja Komisi C bersama Dinas Perhubungan Kota Malang pada bulan lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Dishub Kota Malang menjelaskan, masih ada pembahasan untuk mengeluarkan regulasi.

“Dalam rapat kerja bulan lalu, Komisi C sempat membahas dengan Dishub. Yang tersampaikan ada beberapa kendala, terutama masalah regulasi yang menurut Kepala Dishub masih dibahas,” katanya.

Keresahan Sopir dan Ketersediaan Anggaran

Arif menilai keterlambatan pelaksanaan dua program itu berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan pelaku angkutan kota, sebab sebelumnya telah ada komitmen yang dibangun antara pemerintah dengan pengusaha angkot.

“Kelambatan pelaksanaan tersebut ibarat membiarkan api dalam sekam, karena komitmen terhadap para pengusaha angkot yang pernah dibangun tidak segera terealisasi,” tegasnya.

Arif meminta persoalan tersebut segera dituntaskan agar tidak menimbulkan ketidakpastian di lapangan. 

“Seharusnya masalah tersebut segera dituntaskan,” ujarnya.

Baca juga: Sosok Aisyah Bocah 10 Tahun Penghafal Al-Quran Asal Malang Juara 2 di Dubai, Bupati Sanusi Bangga

Arif juga mempertanyakan lambatnya penerbitan regulasi, terutama jika hanya berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menjadi kewenangan kepala daerah.

Menurut Arif, alasan regulasi seharusnya tidak lagi menjadi penghambat, apalagi anggaran untuk program tersebut disebut sudah tersedia.

“Karena anggaran untuk rencana tersebut sudah tersedia, seharusnya masalah regulasi bukan sebagai alasan untuk menunda tindak lanjut sebagai konsekuensi beroperasinya Trans Jatim,” katanya.

Salah satu komitmen yang dibicarakan adalah pembiayaan sopir angkutan feeder oleh APBD Kota Malang.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved