Sabtu, 18 April 2026

Malang Raya

Terjaring Operasi, 19 Motor Berkenalpot Brong Dipotong dan Dimusnahkan

19 unit sepeda motor yang telah dicopot kenalpot brongnya oleh petugas bisa langsung diambil para pemiliknya.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Achmad Amru Muiz
Sepeda motor kenalpot brong yang diamankan dari operasi lilin Polres Batu, Rabu (20/1/2016). 

SURYAMALANG. BATU - Polres Batu melakukan pemotongan dan pemusnahan kenalpot brong 19 unit sepeda motor yang terjaring operasi lilin 23 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016.

Langkah tersebut diambil agar kanlpot brong tersebut tidak kembali digunakan di sepeda motor setelah dikembalikan kepada para pemiliknya.

Kasubag Humas Polres Batu, AKP Waluyo mengatakan, pemotongan dan pemusnahan knalpot brong yang dicopot dari 19 unit sepeda motor setelah selesainya persidangan tilang terhadap para pemilik pada 6 Januari 2016 lalu. Dengan demikian setelah ada keputusan pengadilan Polres Batu melakukan tindakan pencopotan kenalpot brong tersebut.

"Langkah tegas yang kami lakukan ini sebagai pembelajaran pada warga untuk tidak menggunakan sepeda motor knalpot brong, karena sangat mengganggu warga lain selain melanggar aturan lalu lintas," kata Waluyo, Rabu (20/1/2015).

Dijelaskan Waluyo, 19 unit sepeda motor yang telah dicopot kenalpot brongnya oleh petugas bisa langsung diambil para pemiliknya. Yakni setelah pemilik menstandarkan sepeda motornya kembali dan memperlihatkan bukti sidang tilang dari Pengadilan.

"Jadi pengambilan sepeda motor tidak standar yang terjaring operasi lilin ini tidak ada denda apapun lagi," ucap Waluyo.

Ditambahkan Kepala Unit Pengatuan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli Satlantar Polres Batu, Ipda Anton Hendri, penindakan yang dilakukan terhadap sepeda motor kenalpot brong dilakukan di Kota Batu. Sebagian besar, sepeda motor tersebut diamankan pada saat perayaan malam tahun baru 2016 lalu.

"Mereka terjaring operasi lilin yang kami gelar di sekitaran alun-alun Kota Batu," kata Anton didampingi Kaurmin Satlantas Polres Batu, Ipda Sugiyanto.

Umumnya, menurut Anton, para pengendara sepeda motor kenalpot brong berusia antara 17 - 19 tahun. Dan sebagian besar dari mereka belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Sepeda motor kenalpot brong yang diamankan tersebut suara yang ditimbulkan melebihi ambang batas 77 dB sesuai aturan Menteri Perhubungan sehingga suaranya sangat mengganggu warga.

"Maka dari itu, atas dasar aturan dan perintah Kapolda Jatim untuk menindak sepeda motor tidak standar kami amankan 19 unit sepeda motor itu," tutur Anton.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved