Rabu, 22 April 2026

Malang Raya

Ayahab Ker! Duo Residivis 'Buka Kios' Narkoba di Villa-Villa Yang Ada di Kota Batu

"Modus penjualan paket sabu di villa itu cukup rapi dan sulit diendus karena berpindah-pindah," kata Leonardus Simarmata, Senin (1/2/2016).

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/achmad amru muiz
Kapolres Batu, AKBP Leonardhus Simarmata, bersama tersangka, Senin (1/2/2016) 

SURYAMALANG.COM, BATU - Dua orang residivis kasus narkoba, Umar Bakri (50) warga desa Putat Kidul kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang, dan Marcel Arisandi (36) warga desa Jetis kecamatan Dau Kabupaten Malang ditangkap Polisi, Minggu (24/1/2016). Ini setelah keduanya yang bebas bersyarat dari penjara diketahui kembali mengedarkan narkotika jenis sabu di sejumlah Villa di Kota Batu.

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata menjelaskan, perbuatan kedua orang residivis kasua narkotika cukup meresahkan masyarakat. Mereka cukup licin dalam mengedarkan narkotika jenis sabu pada para pembelinya yang menginap di Villa.

"Modus penjualan paket sabu di villa itu cukup rapi dan sulit diendus karena berpindah-pindah," kata Leonardus Simarmata, Senin (1/2/2016).

Akan tetapi, menurut Leonardus Simarmata, berdasar laporan dari masyarakat petugas Satreskoba berhasil mendeteksi modus penjualan shabu di Villa tersebut. Hingga akhirnya tersangka Umar Bakri yang baru dua bulan bebas dan masih dalam masa pembebasan bersyarat berhasil ditangkap ketika melakukan transaksi shabu dengan penghuni salah satu Villa di desa Oro Oro Ombo kecamatan Batu.

Tersangka diamankan bersama barang bukti tiga pocket shabu, satu perangkat alat konsumsi shabu, dan dua buah pipet kaca. Dari pengakuan tersangka Umar Bakri, petugas Satreskoba berhasil melakukan pengembangan kasus dan mengamankan tersangka Marcel Arisandi sebagai pemasok shabut.

Dari tangan tersangka Marcel, diamankan satu Pocket shabu, satu timbangan elektrik, dan satu alat konsumsi shabu serta uang diduga hasil penjualan shabu senilai Rp 5,25 juta.

"Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 112 dan atau 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Dan kemungkinan hukuman itu bisa lebih berat karena keduanya ternyata berstatus bebas bersyarat dari penjara terlibat kasus narkoba," tandas Leo Simarmata.

Sementara tersangka Umar Bakri mengatakan, dirinya ketika keluar penjara dua bulan lalu sudah mulai bekerja sebagai pengumpul barang bekas. Akan tetapi karena sejumlah teman-temanya mendesak mencarikan narkoba akhirnya terpaksa mencarikannya. Dan saat itu, dirinya kenal dengan Marcel Arisandi di penjara yang akhirnya memasok shabu yang dibutuhkannya.

"Para pembeli shabu dari para tamu Villa, dan mereka biasanya kami layani di jalan. Ketika sekali melayani dengan mengirim ke sebuah Villa kami diamankan petugas Satreskoba," tutur Umar Bakri yang menyesal kembali ditangkap polisi setelah baru dua bulan bebas bersyarat dari penjara.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved