Rabu, 22 April 2026

Kabupaten Malang

Dugaan Pemerasan BPJS Kesehatan Cabang Malang Dianggap Tak Terbukti

Pada 27 Maret 2026, DPRD Kabupaten Malang mendapatkan surat aduan yang mengatas-namakan Klinik Pratama se-Kabupaten Malang

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Luluul Isnainiyah
KOORDINASI - DPRD Kabupaten Malang memanggil BPJS Kesehatan Cabang Malang terkait surat aduan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum petinggi di lingkungannya kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pratama (FKTP) untuk kerja sama, Selasa (21/4026). 

Ringkasan Berita:
  • Pada 27 Maret 2026, DPRD Kabupaten Malang mendapatkan surat aduan yang mengatas-namakan Klinik Pratama se-Kabupaten Malang
  • Aduan terkait pemerasan yang diterima itu merupakan surat kaleng yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya
  • DPRD Kabupaten Malang memanggil BPJS Kesehatan Cabang Malang terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum petinggi di lingkungannya kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pratama (FKTP) untuk kerja sama

SURYAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG - DPRD Kabupaten Malang memanggil BPJS Kesehatan Cabang Malang terkait surat aduan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum petinggi di lingkungannya kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pratama (FKTP) untuk kerja sama, Selasa (21/4026) sore.

Dipastikan aduan yang diterima merupakan surat kaleng yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada 27 Maret 2026, DPRD Kabupaten Malang mendapatkan surat aduan yang mengatas-namakan Klinik Pratama se-Kabupaten Malang.

Terdapat 10 poin yang disampaikan dalam surat aduan tersebut.

Di antaranya dalam kerja sama faskes baru dengan BPJS Kesehatan diminta menyiapka 10 gram emas batangan logam mulia.

Dengan syarat ini dipastikan kerja sama dengan BPJS Kesehatan diterima.

Kemudian untuk perpanjangan kerja sama, emas yang harus diserahkan seberat 5 gram emas batangan.

Jika tidak memberikan emas yang diminta, proses kerja sama akan dipersulit dengan alasan bermacam-macam.

Poin lainnya yaitu bila ingin mendapatkan kriiman atau rujukan pasiesn banyak, BPJS Kesehatan meminta sebagian dari uang klaim.

Transaksi ini dilakukan di sebuahw arung seberang jalan BPJS Kesehatan Cabang Malang saat jam istirahat, dan poin lainnya.

Menyikapi adanya dinamika ini, Komisi IV DPRD Kabupaten Malang meminta klarifikasi terhadap BPJS Kesehatan Cabang Malang.

Setelah dilakukan koordinasi, diketahui bahwa aduan yang diterima DPRD Kabupaten Malang merupakan surat kaleng.

Baca juga: DPRD Kabupaten Malang Usut Dugaan Pemerasan Emas Batangan sebagai Pelicin Perizinan BPJS Kesehatan

"Ini tadi sudah kami klarifikasi (surat) ini memang pelapornya tidak ada."

"Bisa saja itu rumah sakit atau klinik yang mengajukan kepesertaan BPJS masih belum terealisasai, jadi ada kemungikanan itu," kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia'ul Haq.

Sementara, mengenai surat keleng tersebut tidak bisa dijadikan sebagai bukti secara materiil.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved