Senin, 13 April 2026

Malang Raya

Duit Rp 48 Miliar Nyanthol di BMT PSU, Ibu-Ibu "Satroni" Pengadilan Kota Malang

"Kami hanya ingin, uang kami kembali. Selain itu, kami juga meminta Anharil ditahan dan dihukum seberat-beratnya,"

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Puluhan nasabah BMT Perdana Surya Utama (PSU) menggelar aksi demontrasi di Pengadilan Negeri Malang, Kamis (4/2/2016). Massa aksi menuntut penahanan dan penggembalian uang yang digelapkan Bos BMT PSU, Anharil Huda. 

SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang kembali menyidangkan kasus tuduhan pelanggaran UU Perbankan, penipuan, dan penggelapan dengan terdakwa Bos Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Perdana Surya Utama (PSU) Anharil Huda Amir, Kamis (4/2/2016). Persidangan kali ini menghadirkan tiga orang saksi.

Jaksa penuntut umum (JPU) I Putu Eka Suyantha hendak menghadirkan 13 orang saksi, namun hanya tiga orang yang menghadiri persidangan itu. Persidangan kali ini meriah karena diawali dengan aksi. Aksi dilakukan oleh puluhan orang nasabah BMT PSU. Mereka merasa menjadi korban karena uang mereka yang diinvestasikan di BMT PSU tidak bisa diambil.

Tak sekedar tidak bisa diambil, mereka juga tidak lagi mendapatkan bagi hasil seperti dalam perjanjian awal. Nasabah yang didominasi ibu-ibu itu menggelar aksi di depan pintu masuk PN Kota Malang yang berada di Kecamatan Blimbing itu. Mereka membawa sebuah spanduk besar bertuliskan 'Tahan Anharil Huda, Hukum Dia Seberat-beratnya. Anharil Huda Kembalikan Uang Nasabah, Anak Yatim, Masjid'.

Aksi mereka mendapat penjagaan ketat dari kepolisian. Kapolsek Blimbing Kompol Budi Setiyono mengatakan sekitar 60 orang personel dikerahkan untuk menjaga perjalanan sidang tersebut. "Agar situasi tetap kondusif," ujar Budi.

Personel itu merupakan gabungan dari Polsek Blimbing dan Polres Malang Kota. Aksi berlangsung tidak lama. Koordinator aksi, Gatot Subiantoro menegaskan nasabah ingin uang mereka kembali. Menurut Gatot ada sekitar Rp 48 miliar milik 3.000-an nasabah yang kini masih nyanthol di BMT PSU.

"Masalah mulai terasa di tahun rentang waktu tahun 2013 - 2014. Ketika itu nasabah mulai kesulitan ketika hendak mengambil uang. Teller juga kesulitan mengeluarkan uang dalam jumlah banyak. Lalu di tahun 2015 lalu, sekitar bulan Puasa, banyak nasabah berbondong-bondong ambil uang. Ketika itulah BMT mulai lari karena tidak semua uang nasabah bisa diambil," ujar Gatot.

Uang Gatot dan keluarganya masih nyanthol di BMT PSU sebesar Rp 1,5 miliar. Uang itu diinvestasikan tahun 2012. Selama kurun waktu 1,5 tahun, ia dan keluarganya lancar mendapatkan bagi hasil.

"Bagi hasilnya sebesar 1,1 persen per bulan. Kami ikut produk Investasi. Produk di situ kan macam-macam, ada tabungan, ada investasi atau deposito, ada juga tabungan umrah," imbuhnya.

Kemudian, ia tidak mendapatkan bagi hasil. Sampai akhirnya, keluarganya memutuskan hendak mengambil tabungan investasi mereka.

Sementara itu Dyah Nursanti yang menjadi koordinator nasabah juga dibuat pusing dengan nyantholnya uang di BMT PSU. Ia mengkoordinasi 433 orang nasabah dengan nilai aset mencapai Rp 4,6 miliar.

"Kami hanya ingin, uang kami kembali. Selain itu, kami juga meminta Anharil ditahan dan dihukum seberat-beratnya," tegas Dyah.

Setelah aksi, puluhan orang itu menunggu dimulainya sidang. Anharil yang tidak ditahan badan, memasuki ruang sidang sekitar pukul 12.30 WIB. Kedatangan laki-laki itu langsung mendapat cemoohan dari para ibu-ibu. Anharil mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian ketika memasuki ruang sidang.

Persidangan lanjutan akan digelar pekan depan, masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum I Putu Eka Suyantha mendakwa Anharil dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan Jo Pasl 64 ayat (1) KUHP, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Bahwa dalam perjalanannya, koperasi BMT Perdana Surya Utama yang dipimpin oleh terdakwa selaku general manager tidak mampu mengembalikan uang yang disimpan nasabah, baik simpanan dalam produk tabungan maupun dalam bentuk deposito," kata Suyantha.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved