Rabu, 6 Mei 2026

Kota Malang

Fenomena Pejabat Rangkap Ancam Pelayanan Publik di Malang, PKS Desak Pemkot Segera Mutasi

Kursi strategis dibiarkan kosong, pejabat dipaksa rangkap tugas, fraksi PKS DPRD Kota Malang akhirnya angkat bicara soal lambannya perombakan jabatan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Benni Indo | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM/Purwanto
KRITIK MUTASI PEJABAT - Tampak depan gedung Balai Kota Malang, Selasa (31/10/2023). Lambannya proses mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Malang menjadi sorotan legislatif. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), DPRD Kota Malang, mendesak agar perombakan jabatan segera dilakukan demi menjaga kualitas pelayanan publik. 

Ringkasan Berita:
  • Fraksi PKS DPRD Kota Malang mendesak Pemerintah Kota Malang untuk segera melakukan mutasi dan rotasi pejabat demi mengoptimalkan pelayanan publik. 
  • Ketua Fraksi PKS, Asmualik, menyoroti banyaknya posisi strategis yang kosong akibat pejabat pensiun, seperti kepala sekolah yang harus merangkap tugas di dua tempat berbeda. 
  • Selain kekosongan, PKS juga menyoroti minimnya penyegaran organisasi, seperti lurah yang menjabat terlalu lama di satu posisi sehingga memicu kejenuhan. 

SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG - Lambannya proses mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Malang menjadi sorotan legislatif.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), DPRD Kota Malang, mendesak agar perombakan jabatan segera dilakukan demi menjaga kualitas pelayanan publik.

Ketua Fraksi PKS, DPRD Kota Malang, Asmualik menilai, keterlambatan mutasi berdampak langsung pada kondisi di lapangan, terutama terkait kekosongan jabatan di sejumlah posisi strategis.

“Kita ingin pelayanan kepada masyarakat itu maksimal. Tapi lambatnya mutasi ini mempengaruhi kondisi riil di lapangan,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Pelayanan Publik Terancam

Menurut Asmualik, salah satu dampak paling nyata adalah kekosongan jabatan akibat pejabat yang telah pensiun namun belum segera digantikan.

Kondisi ini menyebabkan beban kerja menumpuk pada pejabat lain yang harus merangkap tugas.

Baca juga: Pengalaman Warga Kabupaten Malang saat Belanja Online, Barang Tidak Sesuai Bisa Mengajukan Retur

“Misalnya kepala sekolah yang harus merangkap dua sekolah. Ini tentu menghambat pelayanan di masing-masing sekolah,” jelasnya.

Fenomena Pejabat Rangkap

Tidak hanya di sektor pendidikan, kondisi serupa juga terjadi di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Jabatan yang kosong tanpa pengisian segera dinilai berpotensi memperlambat proses pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau dibiarkan kosong, tentu tidak maksimal. Ini yang kita dorong agar segera diisi,” tambahnya.

Selain kekosongan jabatan, Fraksi PKS juga menyoroti minimnya rotasi pejabat yang menyebabkan kejenuhan dalam organisasi.

Menurut Asmualik, sirkulasi jabatan yang terlalu lama bisa berdampak pada kinerja.

Baca juga: Gaya Hedon Bupati Tulungagung Gatut Sunu: Rp 2,7 Miliar Hasil Korupsi untuk Sepatu Louis Vuitton

“Ada lurah yang bertahun-tahun di posisi yang sama. Ini bisa menimbulkan kejenuhan. Padahal rotasi itu penting untuk penyegaran dan peningkatan kinerja,” katanya.

Asmualik menyebut, idealnya mutasi dan rotasi dilakukan secara berkala, minimal dalam rentang waktu enam bulan hingga satu tahun. Namun, saat ini proses tersebut dinilai berjalan lebih lambat dari seharusnya.

“Ini yang perlu kita garis bawahi. Karena semakin lama ditunda, maka pelayanan juga ikut terhambat,” tegasnya.

Desakan Evaluasi Menyeluruh di Pemkot Malang

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved