Malang Raya
Guys, Beginilah Resep Aman Belanja Online Versi Kantor Bea Cukai Malang
"Dasar hukumnya UU No 44 Tahun 2008 tentang Pronografi dan KUHP Pasal 282,"
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Belanja online aman tidak hanya dari segi bahwa penjual tidak menipu atau uang tidak amblas sembarangan. Demikian disampaikan Kepala Sub Seksi Penyuluhan Kantor Bea Cukai Malang Rohmanu Taufiq kepada Surya di sela-sela acara Customs Road Show, Kamis (4/2/2016).
"Belanja online aman itu tidak hanya sekedar penjual jujur,atau uang kita tidak hilang dan barang tidak dikirim. Namun dari kacamata Bea Cukai ada sejumlah aturan terkait barang yang dikirimkan dari luar negeri," ujar Taufiq.
Berikut pedoman aman berbelanja aman ala Bea Cukai Malang. Pertama, pastikan barang yang anda beli bukan termasuk barang larangan dan pembatasan (Lartas). Barang yang masuk kategori ini seperti narkotika, psikotropika, dan prekursor (bahan obat), komestika dan suplemen yang tidak mendapatkan izin edar oleh BPOM, juga buku, majalah, sex toys atau cakram optik yang mengandung unsur pornografi atau melanggar kesusilaan.
"Dasar hukumnya UU No 44 Tahun 2008 tentang Pronografi dan KUHP Pasal 282," lanjut Taufiq.
Ia mencontohkan barang kiriman dari luar negeri terkait pornografi yang tidak boleh diedarkan adalah majalah Playboy cetakan luar negeri dan sex toys. Karenanya, dalam acara Customs Road Show hari ini, petugas juga memamerkan sebuah produk sex toys. Barang itu merupakan barang kiriman dari luar negeri yang dilarang beredar di Indonesia dan disita oleh Kantor Bea Cukai Malang tahun 2015.
Pedoman kedua, pembeli harus terlebih dahulu mengetahui apakah barang yang dibeli memerlukan izin atau persyaratan impor tertentu. Keterangan tentang hal ini bisa dicek ke website esrvice.insw.go.id. Website tentang Indonesia National Single Window (INSW) akan menampilkan barang dan syarat ketika membelinya dari luar negeri.
Contoh dalam kategori ini antara lain pembelian barang elektronik lebih dari dua unit yang harus memerlukan izin sebagai importir terdaftar, senjata api/angin/replika dan peralatan keamanan memerlukan izin dari Kapolri (seperti air soft gun). Kemudian produk kosmetika atau suplemen yang dibolehkan beredar tetapi harus memakai izin BPOM. JIka tidak memiliki izin BPOM maka Bea Cukai akan menahannya.
Pedoman ketiga, pembeli harus mengetahui barang yang dibeli merupakan barang kena cukai. Contohnya berupa minuman keras atau rokok.
Pedoman keempat, pembeli jangan tergoda barang murah tanpa memastikan bahwa barang tersebut tidak terkena pungutan impor.
Pedoman kelima, pembeli mengetahui jenis kiriman yang dipakai untuk mengirimkan barang agar pembeli bisa memantau proses pengiriman. "Sebisa mungkin pakai pengiriman yang bisa di-tracking," tegas taufiq.
Saat menjawab pertanyaan tentang lamanya pengiriman barang dari luar negeri, Taufiq menjawab hal itu bisa dikarenakan banyak faktor. Barang kiriman dari luar negeri, lanjut Taufiq, melewati sejumlah pengawasan.
Alur ringkasnya, barang dikirim dari luar negeri, tiba di pintu masuk Indonesia (pelabuhan atau bandara). Barang itu bisa jadi dikirimkan dalam satu kontainer berisikan aneka barang. Petugas Bea Cukai kemudian memilah dan memeriksanya.
Jika barang telah memenuhi prosedur maka barang bisa dikeluarkan. "Namun jika barang itu menyalahi salah satu prosedur di atas, bisa jadi agak lama. Seperti contoh, barang sudah datang tetapi perizinan belum lengkap. Padahal barang itu bisa edar di Indonesia, maka harus ada kelengkapan dokumen dulu. Itu kadang yang membuat lama. Atau bisa jadi memang penjual memakai jasa pengiriman yang lama," tegas Taufiq.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/bea-dan-cukai-kppbc-tipe-madya-cukai-malang_20160204_211752.jpg)