Minggu, 19 April 2026

Malang Raya

Dindik Kota Malang Keluarkan SE Tentang Larangan Perayaan Valentine

SE bernomor 421.3/0452/35.73.307/2016 dikeluarkan pada 1 Februari 2016 dan ditandatangi oleh Zubaidah, Kadindik Malang

SURYAMALANG.COM, LOWOKWARU - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Malang mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan merayakan Hari Valentine, 14 Februari.

SE bernomor 421.3/0452/35.73.307/2016 dikeluarkan pada 1 Februari 2016 dan ditandatangi oleh Zubaidah, Kadindik Malang. SE itu diperuntukkan pada kepala SMP, SMA dan SMK. "Tujuannya menjaga siswa," jelas Zubaidah, Jumat (5/2/2016).

Karena itu, pihaknya melarang siswa merayakan Hari Kasih Sayang yang tidak sesuai nilai moral, religius dan kultur budaya Indonesia baik di dalam maupun di luar sekolah.

Kadindik meminta kepala sekolah mengeluarkan SE kepada orangtua atau wali murid agar melakukan pengawasan terhadap putra putrinya agar tidak melakukan hal negatif yang merugikan diri sendiri dan masa depan.

Selain itu, kepala sekolah diminta memberikan penguatan moral dan pengertian kepada siswa bahwa kasih sayang lebih berharga diberikan kepada orangtua, bapak ibu guru, petugas makam, penjaga palang pintu dll.

FX Sudarminto, Kepala SMPN 21 Malang menyatakan baru menerima SE itu pada Jumat siang. Sehingga belum disosialisasikan ke siswa.

"SE itu bagus dan positif. Nanti saya akan sosialisasikan ke siswa. Saya koordinasikan dengan guru-guru besok," kata pria yang menjabat sebagai Sekretaris MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) SMPN ini.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved