Malang Raya
Pemkot Dianggap Salahi Aturan jika Ngotot Lanjutkan Proyek Gorong-Gorong Jalan Bondowoso
Alasannya, proyek itu masih menjadi sengketa antara PT CGA dan Pemkot Malang dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht)
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: musahadah
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Direktur Properti PT Citra Gading Asritama (CGA) Heri Mursid mengatakan, rencana Pemerintah Kota Malang menggelar lelang lanjutan proyek gorong-gorong sistem Jacking di Jalan Bondowoso - Kali Metro menyalahi aturan.
Alasannya, proyek itu masih menjadi sengketa antara PT CGA dan Pemkot Malang dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde)
"Dulu, alasan pemkot tidak mau membayar kekurangan sekitar Rp 14 miliar saat kalah di Pengadilan Negeri (PN) Malang juga karena belum in kracht. Jadi kalau Pemkot sekarang mau melanjutkan proyek, ya, mestinya harus menunggu in kracht," katanya, Senin (15/2/2016).
Ia berpendapat, Pemkot mestinya harus mengikuti aturan yang sebelumnya mereka pegang.
Sebab itu, apabila lelang lanjutan dibuka, Heri memastikan PT CGA tidak akan ikut serta.
Pihaknya juga akan berkonsultasi dengan tim hukum terkait langkah relevan yang bisa diambil.
"Biar tim nanti yang mempelajari bentuk-bentuk langkah yang bisa diambil. Kecuali kalau sudah ada in cracht dan kasus selesai. Jika begitu, kami akan memikirkan langkah lain," tutup dia.