Malang Raya

Ibu-ibu Beri Dukungan Aktivis Buruh saat Diadili di Pengadilan

Mereka dituduh menggelapkan uang PUK SPSI PT IT, ketika mereka menjabat sebagai pengurus tahun 2013 - 2014.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
Ibu-ibu saat menghadiri sidang aktivis SP di Pengadilan Negeri Malang, Senin (22/2/2016) 

SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Malang mendakwa dua aktivis serikat pekerja, Saiful dan Liayati, memakai Pasal 374 KUHP dan subsider Pasal 372 KUHP. Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dan 372 KUHP adalah penggelapan murni.

Dakwaan ini dibacakan JPU Sudarwati dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (22/2/2016). Sidang perdana tersebut dihadiri puluhan orang.

Mereka buruh dan mantan buruh PT Indonesia Tobacco. Mereka merupakan teman-teman Saiful dan Liayati di perusahaan yang bergerak di penjualan daun tembakau itu.

Saiful dan Liayati merupakan mantan Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di PT Indonesia Tobacco (IT). Mereka dituduh menggelapkan uang PUK SPSI PT IT, ketika mereka menjabat sebagai pengurus tahun 2013 - 2014.

Dalam dakwaannya jaksa menyebut Saiful selaku ketua, dan Liayati, bendahara PUK SPSI PT IT telah membagi-bagikan uang SPSI kepada pengurus dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Masih di dakwaan itu, JPU Sudarwati menyebut jika uang yang dipakai merupakan uang yang diberi oleh perusahaan. Pembagian uang kepada pengurus, katanya, tanpa adanya persetujuan dari pihak perusahaan.

Atas perbuatan itu, Saiful dan Liayati dinilai telah menggelapkan uang sampai Rp 20,4 juta.

"Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHP junto Pasal 55 (1) KUHP, dan dakwaan subsider Pasal 372 junto Pasal 55 (1) KUHP," ujar Sudarwati.

Atas dakwaan itu, penasehat hukum Saiful dan Liayati, Andika Hendrawanto akan mengajukan eksepsi.

"Kami akan mengajukan eksepsi pekan depan," ujarnya.

Penasehat hukum menilai dakwaan tidak jelas tentang pelapor. Menurutnya, berdasarkan peraturan di UU serikat Pekerja, pelapor seharusnya anggota SPSI atau DPC SPSI Kota Malang.

"Begitu juga dalam UU tentang Perusahaan Terbatas (PT) yang menyebut, jika ada persoalan terkait persidangan maka yang bertanggungjawab itu direktur utama. Dalam kasus ini, pelapornya pihak HRD, bukan direktur utama," ujar Andika.

Setelah pembacaan dakwaan selesai, Ketua majelis hakim Eko Wiyono menutup sidang, dan akan dilanjutkan pekan depan.

Sementara itu, puluhan pendukung Saiful dan Liayati berkumpul di depan pintu masuk PN Malang. Mereka meminta agar majelis hakim bersikap adil.

Puluhan orang yang didominasi perempuan itu, bubar setelah mereka mendapatkan penjelasan dari Andika. Kepada mereka, Andika mengatakan proses hukum ini mau tidak mau dijalankan.

"Mari kita buktikan di persidangan kalau Pak Saiful dan Bu Liayati tidak bersalah," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved