Surabaya
Denda Keterlambatan Pengurusan E-KTP Mundur Mulai April 2016, Ini Alasannya
Data sekitar 400.000 warga yang belum melakukan perekaman hingga akhir tahun 2015 lalu, belum berubah hingga di Februari 2016 ini.
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Ancaman pengenaan denda pengurusan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kota Surabaya, ternyata tidak membuat warga yang belum melakukan perekaman bersiap.
Bahkan, data sekitar 400.000 warga yang belum melakukan perekaman hingga akhir tahun 2015 lalu, belum berubah hingga di Februari 2016 ini.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkot Surabaya, Suharto Wardoyo, mengatakan, pihaknya masih melakukan pendekatan secara persuasif kepada warga yang belum melakukan perekaman.
"Seperti hari ini, kami buka pelayanan perekaman di kelurahan Sememi. Bulan Maret, kami juga siapkan untuk buka pelayanan perekaman di hari Minggu, di kelurahan Tembok Dukuh, Babatan, Tambahrejo dan lainnya,” jelasnya, Minggu (28/2/2016).
Terkait dengan pengenaan denda Rp 50.000, yang sebelumnya akan dikenakan mulai awal Februari 2016 ini, Suharto menyebutkan, tidak memberi pengaruh. Meski informasi itu sudah disampaikan, juga tidak membuat warga berduyung-duyung melakukan perekaman.
"Mangkin pengenaan denda kami undur sampai April mendatang. Lihat kondisinya dulu," lanjut Kepala Dinas yang pernah menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkot Surabaya itu.
Selain masih menunggu 400.000 warga yang belum melakukan perekaman e-KTP, Dispendukcapil juga sudah tidak menerbitkan non e-KTP. Penghentian penerbitan KTP non Elektronik sudah dilakukan sejak awal Februari 2016.
“Hal itu berdasarkan UU 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2006 yang bertkaitan dengan Administrasi kependudukan,” tambah Suharto.
Suharto Wardoyo menilai e-KTP penting untuk pendataan penduduk dan keperluan lainnya. Ia mengungkapkan, hingga saat ini jumlah warga yang sudah melakukan perekaman sekitar 1,7 juta jiwa.
Perekaman e-KTP di kantor Kecamatan, Kota Surabaya, dilayani mulai hari Senin – Jumat, pukul 08.00 – 20.00 WIB, sedangkan Sabtu, 09.00 – 16.00 WIB.
Kadispendukcapil menambahkan, untuk perekaman di tingkat kelurahan peralatan berasal dari kecamatan dan Dispendukcapil. Menurutnya, semua kecamatan bisa melakukan perekaman E-KTP. Namun untuk pencetakan, hanya dilakukan di diependukcapil.