Malang Raya

Terdampak Tol Malang-Pandaan, SDN Madyopuro 2 akan Dipindah

SDN Madyopuro 2 di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, menjadi satu-satunya aset Pemeritah Kota yang terdampak rencana pembangunan Tol Malang-Pandaa

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: musahadah
surya/aflahul abidin
SDN Madyopuro 2 Malang 

SURYAMALANG.COM, KEDUNGKANDANG - SDN Madyopuro 2 di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, menjadi satu-satunya aset Pemeritah Kota yang terdampak rencana pembangunan Tol Malang-Pandaan.

Pemkot berencana meminta bantuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait perhitungan aset itu.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sapto Prapto Santoso mengatakan, pembicaraan terkait ganti rugi akan digelar dua pekan ini dengan tim di BPN.

Ini perlu dilakukan karena aset yang terdampak berupa lembaga pendidikan.

"Dalam aturannya, aset Pemkot yang terdampak seharusnya tidak mendapat ganti rugi. Namun, karena ini aset berupa sekolah, harus dibicarakan lagi. Karena Pemkot tidak tidak mungkin menganggarkan untuk pembangunan ulangnya," katanya, Selasa (1/3/2016).

Bangunan yang terdampak pembangunan tol itu sepertiga dari total luas bangunanl SDN Madyopuro 2 (700 meter persegi).

Sapto mengatakan, pembahasan ganti rugi juga akan mengikutsertakan Dinas Pendidikan. Putusan relokasi akan ditentukan paling lambat 2017.

Kemungkinan bangunan sekolah digeser di lokasi yang sama tidak mempungkinkan. Pasalnya, sekitar bangunan sekolah telah padat rumah warga. "Prinsipnya sekarang pembebasan dulu. Perkara relokasi akan dibicarakan setelahnya," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved