Minggu, 12 April 2026

Mahasiswi Suguhkan Teman ke Pacar

Gama, Terdakwa Penyekap dan Pencabul Teman Pacar, Tidur Jelang Tuntutan

Gama Mulya, terdakwa kasus penculikan dan pencabulan mahasiswi Universitas Brawijaya Malang, akan menjalani sidang tuntutan di PN Malang...

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: musahadah
surya/sri wahyunik
Gama Mulya saat menunggu sidang. 

SURYAMALANG.COM, ARJOSARI - Gama Mulya, terdakwa kasus penculikan dan pencabulan mahasiswi Universitas Brawijaya Malang, akan menjalani sidang  tuntutan di PN Malang, Kamis (3/3/2016).

Dari pantauan suryamalang, hingga pukul 14.30 wib, persidangan Gama belum mulai.

Sambil menunggu sidang, Gama terlihat duduk sendiri di ruang sidang Cakra. Ia juga terlihat tidur di salah satu bangku di ruang itu.

Sebelumnya, mantan pacar Gama, Suci Anin Nastiti telah dituntut tujuh tahun penjara.

Anin dan Gama didakwa dengan pasal yang sama dalam berkas berbeda.

Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus penculikan, penyekapan, dan pencabulan kepada teman Anin. Anin membohongi temannya, kemudian membiusnya untuk disekap lalu dicabuli Gama. Anin mengaku perbuatannya atas perintah pacarnya, Gama.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved