Kediri

Ini Alasan Hakim Sidang Kasus Pencabulan Anak Usir Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia

"Yang punya wewenang mendampingi korban anak-anak kalau di pusat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI. Kalau di daerah Lembaga Perlindungan Anak,"

Penulis: Didik Mashudi | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Didik Mashudi
Ketua PN Kota Kediri Purnomo Amin Tjahjo,SH,MH (tengah) memberi penjelasan kasus pengusiran pendamping korban dari ruang sidang, Jumat (4/3/2016). 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri mananggapi kasus pengusiran pendamping korban Sony Sandra dari ruang sidang. Alasan pengusiran karena Ny Jeanie Tanasale dari Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia (YKCI) tidak punya kewenangan.

"Yang punya wewenang mendampingi korban anak-anak kalau di pusat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kalau di daerah Lembaga Perlindungan Anak (LPA)," tandas Purnomo Amin Tjahjo,SH,MH, Ketua PN Kota Kediri, Jumat (4/3/2016).

Dijelaskan Purnomo Amin, di luar lembaga yang memang telah memiliki kewenangan, meski memiliki surat kuasa tidak diperbolehkan mendampingi korban di persidangan. Karena persidangan kasus cabul dilakukan secara tertutup.

Selain itu, dalam sidang korban telah didamping orangtua serta tantenya. Sehingga tidak diperlukan pendamping dari luar yang tidak memiliki legal standing.

Upaya itu kata Purnomo Amin untuk menjaga persidangan yang dilakukan tertutup.

"Kami malah mempertanyakan keberadaan LPA yang sejak awal sidang tidak pernah muncul," ungkapnya.

Dijelaskan Purnomo Amin, yang juga Ketua Majelis Hakim persidangan Sony Sandra, pihaknya harus mematuhi ketentuan supaya persidangan dengan terdakwa Sony Sandra tidak batal demi hukum. Karena keberadaan pendamping korban ditolak oleh penasehat hukum terdakwa.

Selain itu, dalam persidangan pemeriksaan korban, majelis hakim telah mengeluarkan Sony Sandra dari ruang sidang.

"Terdakwa kami keluarkan dari ruang sidang saat korban memberikan kesaksian," ujarnya.

Terkait keterangan korban di persidangan yang berbeda dengan hasil berita acara pemeriksaan penyidik diakui Purnomo. Namun masalah itu sudah diluruskan karena saksi korban telah menyebutkan yang benar keterangan di BAP.
Purnomo Amin juga menjelaskan, persidangan dengan terdakwa Sony Sandra merupakan persidangan umum karena terdakwanya pria dewasa usia 62 tahun.

Sehingga majelis hakim, jaksa dan pengacara memakai toga saat memeriksa saksi korban yang masih anak-anak.

"Kalau terdakwa anak-anak, sidangnya di ruang tersendiri dan kami memakai baju biasa," tambahnya.

Purnomo Amin juga mengakui pengacara terdakwa Sony Sandra telah mengajukan surat penangguhan penahanan. Namun pengajuan penangguhan itu masih dipertimbangkan majelis hakim.

Meski persidangan kasus cabul Sony Sandra dilakukan tertutup, saat putusan nanti sidangnya akan terbuka untuk umum.

"Nanti teman-teman wartawan kami undang untuk mendengarkan putusannya," ungkapnya.

Sementara terkait dengan permintaan korban untuk mendapatkan copy salinan surat dakwaan, Ketua PN Kota Kediri itu juga sependapat dengan kejaksaan yang menolak memberikan.

"Kalau surat dakwaan beredar luas perkara bisa batal demi hukum," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved