Malang Raya
Menurut LSM ini, Pedofil Hancurkan Masa Depan Anak
"Bahaya pedofil dapat mengancam siapa saja yang punya anak perempuan. Majelis hakim harus menghukum Sony Sandra dengan hukuman yang berat,"
Penulis: Didik Mashudi | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Demo Aliansi LSM Kediri dilakukan karena pedofilia bakal menghancurkan masa depan anak-anak yang menjadi korbannya. Sehingga hukuman berat dikebiri yang membuat pelaku jera.
"Bahaya pedofil dapat mengancam siapa saja yang punya anak perempuan. Majelis hakim harus menghukum Sony Sandra dengan hukuman yang berat," tandas Habib,SH saat orasi di halaman Kantor PN Kota Kediri, Senin (7/3/2016).
Saat Aliansi LSM berdemo, majelis hakim yang diketuai Purnomo Amin Tjahyo,SH tengah menyidangkan terdakwa Sony Sandra. Sidang berlangsung tertutup untuk umum.
Habib juga mengajak penegak hukum memiliki hati nurani guna menjatuhkan hukuman berat terdakwa pedofilia.
"Tuntutan kami pedofilia harus dikebiri supaya tidak mengulangi lagi perbuatannya," tandasnya.
Sementara Tomy Aribowo memberikan apresiasi kepolisian yang telah menjebloskan Sony Sandra ke tahanan.
"Terdakwa dikenal punya kekuatan finansial dan politik sehingga dapat membeli siapapun," tandasnya.
Meski begitu, Tomy berharap hakim yang menyidangkan kasusnya tidak ikut masuk angin. "Kami menuntut terdakwa dihukum maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Habib juga menilai majelis hakim salah tafsir terkait siapa yang berhak mendampingi anak berperkara di pengadilan. Selain orangtua/wali dan LPA, anak juga dapat didampingi siapapun yang lebih disukai anak.
"Kami berharap jangan sampai anak-anak tertekan dan ditekan sehingga takut menyampaikan. Kami bertanggung jawab agar anak-anak tidak menjadi korban pedofil," tegasnya.
Sementara Humas PN Kota Kediri Reza Himawan Pratama,SH,MHum, menyampaikan pendemo meminta supaya majelis hakim melaksanakan sidang secara sungguh-sungguh sesuai prosedur yang berlaku.
"Selain itu juga berpesan jangan sampai ada Gayus-Gayus yang lain di tahanan. Jangan sampai di sel tahanan terdakwa dapat menikmati fasilitas," ujarnya.
Reza juga menegaskan, majelis hakim telah melakukan sesuai prosedur. Terkait masalah di dalam tahanan menjadi kewenangan pihak Lembaga Pemasyarakatan.
Namun Reza juga menyatakan jika majelis hakim keberatan jika Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia (YKCI) ikut mendamping korban karena tidak sesuai dengan prosedur sidang tertutup.