Malang Raya
"Ya, Seperti Itu Lah, Wong Kami Saling Mencintai", Dalih Remaja Ini Usai Menyetubuhi Siswi SMP
Mereka dikenalkan temannya, pada pertengahan Desember 2015 lalu. Akhirnya, mereka akrab karena sering berhubungan melalui telepon atau facebook.
Penulis: Imam Taufiq | Editor: musahadah
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Meski usianya baru 16 tahun, kenakalan remaja ini tak bisa dipandang sebelah mata.
Di usia yang masih belia, remaja bernama Alf (inisial) itu sudah berani membawa kabur siswi SMP, sebut saja namanya Bunga.
Bahkan, dia nekat mengajak Bunga menginap dan melakukan hubungan laiknya suami istri sebelum akhirnya dipulangkan.
Akibatnya, Selasa (8/3/2016) siang, Alf yang warga Desa Darungan, Kecamatan Kademangan itu dijebloskan ke Lapas Anak Kelas II A Blitar, selang sehari ditangkap di rumahnya.
AKP Wisnu Wardana, Kabag Humas Polres Blitar mengatakan, kasus ini berawal dari perkenalan pelaku dengan Bunga yang warga Kecamatan Kanigoro.
Mereka dikenalkan temannya, pada pertengahan Desember 2015 lalu. Akhirnya, mereka akrab karena sering berhubungan melalui telepon atau facebook.
Puncaknya, pada Jumat malam (4/3/2016) lalu, pelaku mengajak ketemuan korban.
Mereka bertemu di depan perkantoran Pemkab Blitar yang baru atau berjarak sekitar 500 meter dari rumah korban.
Korban bersedia diajak ketemu karena dijanjikan akan diantarkan mencari tempat les, di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo.
Ternyata, korban tak diantarkan ke tempat les, melainkan diajak jalan-jalan, hingga tak dipulangkan.
"Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor temannya, untuk mengajak korban jalan-jalan itu," kata Wisnu.
Karena uangnya pas-pasan, pelaku sempat bingung malam itu. Akhirnya, korban diajak tidur di pos kampling, di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan.
"Saat itu, kami belum berbuat apa-apa, hanya saya ciumi saja," aku pelaku.
Sehari kemudian, sepeda motor pinjaman itu dikembalikan. Akhirnya, pelaku tak bisa mengajak pergi korban, melainkan hanya diajak nongkrong di warung kopi, yang ada di dekat rumahnya.
Baru malam kedua, korban diajak menginap di rumah temannya, Dk (16), yang ada di Desa Gamprang, Kecamatan Kanigoro.
Saat menginap di rumah temannya itu, pelaku mengaku sempat berbuat tak senonoh pada korban. "Ya, seperti itu lah, wong kami saling mencintai," paparnya.
Menginjak malam ketiga, korban kembali diajak menginap lagi. Namun kali ini tak di rumah Dk, melainkan di rumah teman pelaku lainnya, Sg (16), yang juga tetangga Dk. "Sama, di situ kami juga tidur bersama," tuturnya.
Baru Senin (7/3/2016) pagi, di saat orangtuanya bingung mencarinya, korban diantarkan pulang. Namun karena takut, pelaku yang protolan SMP itu hanya mengantarkan sampai di pojok gang rumah korban.
Selanjutnya, orangtua korban tak terima dan melaporkan pelaku ke Polsek Kanigoro, Senin siang itu.
Wisnu menambahkan, pelaku terancam pasal berlapis, yakni pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 dengan ancaman masing-masing 15 tahun penjara.