Kediri

Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia Bantah Serobot Dampingi Korban Kekerasan Seksual

"YKCI mendampingi korban bukan atas kemauan sendiri, tetapi atas permohonan dari korban dan orangtuannya,"

Penulis: Didik Mashudi | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Didik Mashudi
Ny Jeanie Tanasale saat menjelaskan keterlibatan YKCI untuk mendampingi anak-anak yang menjadi korban Sony Sandra. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia (YKCI) membantah menyerobot kewenangan pihak lain dalam mendampingi anak korban kekerasan seksual. Keterlibatan YKCI mendampingi korban karena ada permintaan.

"Orangtua korban yang meminta kami untuk mendampingi selama mengikuti proses hukum di kepolisian dan persidangan," ungkap Ny Jeanie Tanasale, pendamping korban kepada Surya, Rabu (9/3/2016).

Permintaan pendampingan itu telah diajukan ke YKCI sejak 29 Juli 2015. Orangtua dan wali yang mengajukan masing-masing Ny SP orangtua AY (15) dan Ny Mr bibi dari dari NA (16).

"YKCI mendampingi korban bukan atas kemauan sendiri, tetapi atas permohonan dari korban dan orangtuannya," tambahnya.

Pihaknya telah berupaya membantu proses pemulihan trauma anak dengan mendatangkan psikolog dari Asosiasi Psikolog Forensik yang dipimpin Dr Reni Kusuma.

"Dari hasil pemeriksaan psikis korban, terbukti 2 korban mengalami trauma berat," ungkapnya.

Ditambahkan, sejak awal tidak ada maksud YKCI untuk menyerobot dalam mendampingi korban Sony Sandra.

"Pendampingan yang kami lakukan karena kami peduli dengan anak," tandasnya.

Ny Jeanie mengaku belum dapat memahami alasan PN Kota Kediri menolak pendampingan yang dilakukan. Karena sesuai UU RI No 35/2014 perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak pada pasal 20 dijelaskan yang berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak adalah negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orangtua atau wali.

Selain itu juga dijelaskan dalam pasal 1 ayat 13, bahwa masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan atau organisasi kemasyarakatan.

"YKCI, merupakan organisasi sosial, wajib ambil bagian dalam upaya perlindungan anak," tambahnya.

Humas PN Kota Kediri Reza Himawan Pratama,SH saat dikonfirmasi menjelaskan, pengadilan memang tidak berkenan YKCI mendampingi korban. Alasannya korban sudah didampingi oleh orangtuanya.

Pengadilan hanya memberi kesempatan kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Kediri untuk mendamping korban sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Namun pihak LPA sejauh ini belum terlibat dalam pendampingan selama persidangan.

Wakil Ketua LPA Kota Kediri, Ulul Hadi menepis pihaknya enggan mendampingi para korban Sony Sandra. Karena LPA sejak awal telah mendampingi korban baik yang disidang di PN Kabupaten maupun Kota Kediri.

Namun dalam perkembangannya ada lembaga hukum dan yayasan yang bergerak ikut melakukan pendampingan. Sehingga korban yang sejak awal didampingi LPA terkesan menjaga jarak serta menjadi kurang terbuka dan jarang komunikasi.

"Akhirnya kita tidak begitu aktif lagi melakukan pendampingan," ujarnya memberi alasan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved