Malang Raya
Purel Kafe Nyambi Jualan Sabu
"Ngakunya bekerja sebagai LC di kafe-kafe, baru sekali ini jual narkoba. Itu pengakuan dia,"
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Jajaran Satuan Reskoba Polres Malang Kota menangkap seorang pemandu lagu alias purel atau yang kini marak dikenal dengan sebutan LC (ladies companion), IMD alias Amira (23).
Amira ditangkap di rumah kosnya di Jalan Ranugrati Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang beberapa hari lalu.
Polisi menangkap Amira karena ia menjadi perantara dalam jaringan peredaran sabu-sabu. Polisi menyita sabu-sabu dari Amira seberat 0,67 gram, seharga Rp 1,3 juta. Kepada polisi, Amira sehari-hari mengaku bekerja sebagai seorang LC.
"Ngakunya bekerja sebagai LC di kafe-kafe, baru sekali ini jual narkoba. Itu pengakuan dia," ujar Kasubag Humas Polres Malang Kota AKP Nunung Anggraeni dalam jumpa pers, Selasa (15/3/2016).
Karena menjadi perantara atau kurir, Amira terancam hukuman empat hingga 12 tahun penjara. Sebab polisi menerapkan Pasal 112 UU Narkoba No 35 Tahun 2009 kepada Amira.