Kediri

Pengelola Prodamas Dilarang Mencari Keuntungan Pribadi!

"Apapun alasannya menggunakan dana Prodamas untuk keperluan pribadi tidak boleh," tandas Apip P, Kabag Humas Pemkot Kediri, Jumat (18/3/2016).

Penulis: Didik Mashudi | Editor: musahadah
SURYA/Didik Mashudi
Proyek pembuatan saluran air yang dibiayai melalui anggaran Prodamas 2015. 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Pengelola Progam Pemberdayaan Masyarakat (Prodamas) di Kota Kediri dilarang mencari keuntungan materi. Karena haknya dalam bentuk honorarium telah dianggarkan tersendiri.

Para pengelola Prodamas ini adalah lurah, PPTK, Tim Swakelola dan Tim Koordinator Prodamas. "Apapun alasannya menggunakan dana Prodamas untuk keperluan pribadi tidak boleh," tandas Apip P, Kabag Humas Pemkot Kediri, Jumat (18/3/2016).

Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan menyerahkan kegiatan Prodamas kepada pihak ketiga. "Kegiatan Prodamas harus dilaksanakan PPTK, RT dan warga masyarakat," jelasnya.

Ditambahkan Apip, ada beberapa hal yang harus dilakukan para pelaksana yakni membelanjakan barang di wilayah Kota Kediri. Termasuk mempekerjakan tukang yang berdomisili di RT setempat. "Saat belanja barang agar mengajak masyarakat," tambahnya.

Selain itu sebelum membelanjakan barang harus berkoordinasi dengan pendamping dan ketua RT serta warga terkait kesiapan pelaksanaan di lapangan.

Para pelaksana Prodamas telah mendapatkan pembekalan pada rapat koordinasi pelaksanaan kegiatan 2016. Total ada 1.436 RT di Kota Kediri yang mendapatkan dana Prodamas sebesar Rp 50 juta per tahun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved