Rabu, 15 April 2026

Malang Raya

Tak Terima Dipecat, Kades Rembangkepuh Kediri Ajukan Gugatan ke PTUN

Solikin, mantan Kades Rembangkepuh, Kecamatan Ngadiluwih telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: musahadah
surya/didik mashudi
Warga Desa Rembangkepuh unjuk rasa dengan membawa keranda mayat ke Kantor Pemkab Kediri, Kamis (17/3/2016). 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Solikin, mantan Kades Rembangkepuh, Kecamatan Ngadiluwih telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Gugatan ini terkait pemberhentian Solikin dari jabatannya melalui surat keputusan (SK) No 188.45/99/418.32/2016.
yang ditandatangani Pejabat (Pj) Bupati Kediri Dr M Idrus.

"Kami sudah menempuh jalur hukum mengajukan gugatan ke PTUN," ungkap Agus Hariyanto, penasehat Forum Masyarakat Siaga Ngadiluwih (Formasinga), Jumat (18/3/2016).

Dijelaskan Agus Hariyanto, masalah yang menjadi pemicu pemberhentian kades terkait dengan pengisian jabatan perangkat Desa Rembangkepuh.

Karena tiga orang calon perangkat yang telah direkom Camat Ngadiluwih Adi Lalu Kusuma tidak dilantik kades.

Sebaliknya, tiga perangkat desa yang dilantik merupakan orang-orang pilihan kades. Akibatnya, konflik muncul antara kades dengan Camat Ngadiluwih yang berakhir dengan pemecatan Kades Solikin.

Agus menjelaskan, terkait pengisian perangkat desa tersebut, pihak kades telah berkonsultasi dengan Badan Perwakilan Desa (BPD). Karena para perangkat itu yang akan bekerja bersama kades.

Dalam pertemuan sebelumnya yang difasilitasi dewan memang dipersilakan kepada pihak kades yang tidak terima dengan pemberhentiannya untuk mengajukan gugatan ke PTUN.

Masa jabatan Kades Solikin masih kurang dua tahun lagi. Sementara Pj Kades Rembangkepuh yang telah ditunjuk tidak berani berkantor di Balai Desa karena ditolak warga.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved