Kasus La Nyalla Mattaliti
Reaksi La Nyalla Hadapi Jemput Paksa oleh Jaksa untuk Diperiksa Kasus Korupsi
Sesuai jadwal pemeriksaan, La Nyalla harus datang ke kantor Kejati Jatim pada Senin (28/3/2016) besok pagi.
Penulis: Zainuddin | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Tersangka dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jatim, La Nyalla Mattaliti tidak keder terhadap ancaman jemput paksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Ketua Kadin Jatim ini memastikan tidak akan hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati.
Sesuai jadwal pemeriksaan, La Nyalla harus datang ke kantor Kejati Jatim pada Senin (28/3/2016) besok pagi. La Nyalla harus menjalani pemeriksaan setelah penyidik melakukan pemanggilan ketiga kalinya.
Kuasa hukum La Nyalla, A Riyad menegaskan pendirikan La Nyalla tidak berubah. La Nyalla masih sama dengan saat melayangkan dua surat penundaan pemeriksaan ke Kejati beberapa waktu. Hanya tim kuasa hukum yang akan datang ke Kejati besok.
“Kami akan kirim surat permohonan penundaan pemeriksaan lagi,” kata Riyad, Minggu (27/3/2016).
Penyidik sudah tiga kali melayangkan surat pemanggilan ke La Nyalla. La Nyalla hanya menjawab surat panggilan itu dengan mengirim surat permohonan penundaan pemeriksaan. Alasannya, proses persidangan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh penyidik.
Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidiksus) Kejati Jatim, Dandeni Herdiana enggan berkomentar banyak terkait kabar La Nyalla yang akan mangkir memenuhi panggilan penyidik lagi. Pihaknya tetap akan menunggu kedatangan La Nyalla di kantor Kejati.
“Lihat besok saja,” kata Dandeni singkat.
Sebelumnya, Dandeni sempat mengatakan gugatan praperadilan tidak mempengaruhi tahapan pemeriksaan terhadap La Nyalla. Pihaknya tetap menghitung ketidakhadiran La Nyalla sebagai mangkir panggilan pertama dan panggilan kedua. Makanya penyidik tetap melayangkan panggilan ketiga setelah La Nyalla dua kali tidak datang ke Kejati.
“Panggilan ketiga itu istilahnya disertai penjemputan paksa. Tapi saya berharap yang bersangkutan kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik,” kata Dandeni saat itu.
Kejati menetapkan La Nyalla menjadi tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah Kadin senilai Rp 5 miliar pada 2012 lalu. Uang dari kas negara itu diduga digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka berdasar surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016. Pendukung La Nyalla bereaksi dengan menggelar demonstrasi terhadap keputusan Kejaksaan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ketua-pssi-terpilih-la-nyalla_20150418_133437.jpg)