Malang Raya

Hakim Pengadilan Negeri Malang Sidangkan Perkara Tipiring di Kantor Satpol PP

Satpol PP Kota Malang menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring), di kantornya, Rabu (30/3/2016).

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: musahadah
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Petugas Satpol PP Kota Malang menunjukan baliho reklame bergambar wanita seksi usai diturunkan di Kantor Satpol PP Kota Malang, Selasa (5/1/2016). Baliho promosi keramik lantai diturunkan karena permintaan warga. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Satpol PP Kota Malang menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring), di kantornya, Rabu (30/3/2016).

Menurut Kasatpol PP Agoes Edi Putranto, ada 34 kasus yang disidangkan. "Kasusnya macam-macam ada yang melanggar ketertiban, izin gangguan, juga reklame," ujar Agoes.

Sidang Tipiring dipimpin hakim dari Pengadilan Negeri Malang. Ke-34 perkara yang disidangkan merupakan hasil razia di bulan Maret 2016.

"Mereka didenda, juga diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi. Razia ini merupakan penegakan Perda di Kota Malang," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved