Malang Raya
Polisi Tangani 75 Kasus Narkoba Selama Tiga Bulan
Dari 75 kasus yang ditangani itu terdapat 78 orang tersangka. Para tersangka itu antara lain terdiri atas pengedar, kurir, juga pemakai.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) di Kota Malang selama tiga bulan pertama di tahun 2016 naik sekitar 35 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2015 lalu.
Berdasarkan data dari Polres Malang Kota, mulai Januari - Maret 2016 ini, penyidik Satreskoba menangani 75 kasus.
"Naik sekitar 35 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu," ujar Kasatreskoba Polres Malang Kota Iptu Imam Mustaji, Rabu (30/3/2016).
Dari 75 kasus yang ditangani itu terdapat 78 orang tersangka. Para tersangka itu antara lain terdiri atas pengedar, kurir, juga pemakai.
Kasus yang ditangani antara lain penyalahgunaan atau kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, ekstasi, juga pil koplo. Mereka yang tertangkap berasal dari Kota Malang, Kabupaten Malang, juga beberapa kota di Jawa Timur.
Imam menegaskan, pihaknya terus memberantas peredaran narkoba dan okerbaya. Sebab peredaran obat-obatan berbahaya itu sudah merambah sampai ke pelajar, seperti jenis pil koplo.
"Karenanya, kami juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan sekolah, agar ikut mengkampanyekan bahayanya narkoba dan obat-obatan berbahaya," tegas Imam.
Terbaru, Senin (28/3/2016) malam, polisi menangkap NC (32) warga Jalan Selorejo Kecamatan Blimbing Kota Malang. NC ditangkap di rumah susun di Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang. Dari kamar NC di lantai 4, polisi menemukan ganja seberat 2,43 ons dan 15 butir biji ganja. NC merupakan buronan polisi dalam kasus narkoba.
Sebelumnya, polisi menangkap UBI alias Weda (26) seorang mahasiswa di Kota Malang tahun 2014 dalam kasus kepemilikan 34 gram ganja. Ganja itu dibeli dari NC seharga Rp 400.000. Namun ketika polisi memburu NC di rumah kos-nya di sekitar Madyopuro, NC sudah kabur.
Selama dua tahun kabur, NC sudah dua kali berpindah kos. Ia juga sempat membeli narkoba dari Sinyo, yang juga sudah ditangkap polisi. Ketika itu, NC membeli ganja seberat 15 Kg dari Sinyo. Ganja itu diperjualbelikan lagi oleh NC. Akhir tahun 2015, polisi menangkap Sinyo dalam peredaran ganja. Kini Weda dan SInyo mendekam di Lapas Lowokwaru Kota Malang.
Namun NC mengaku tidak jual beli narkoba selama pelarian. Ia membeli narkoba untuk dikonsumsi sendiri.
"Selama kabur, saya tidak jualan (ganja) tetapi beli untuk dikonsumsi sendiri, agar tenang dan nafsu makan enak," ujar NC, Rabu (30/3/2016).
Beberapa hari sebelum ditangkap polisi, NC membeli ganja dari A seberat seperempat gram seharga Rp 1,5 juta. Ganja itu yang diakuinya untuk dikonsumsi sendiri. Sedangkan biji ganja yang ada di kamar rumah susunnya, diakui hendak ditanam.
Polisi menjerat NC memakai Pasal 114 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/narkobae_20160330_203716.jpg)