Malang Raya

Pemuda Nekat Pesta Sabu di Villa, Ini Akibatnya

Dari tangan tersangka, diamankan satu poket sabu, satu alat pipet kaca, dan satu unit handphone.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Achmad Amru Muiz
Dua tersangka pengedar dan pengguna sabu diamankan setelah tertangkap Satreskoba Polres Batu beserta alat bukti poket sabu dan alat hisap sabu, Senin (11/4/2016). 

SURYAMALANG.COM, BATU - Diduga akan menggelar pesta sabu-sabu di salah satu Villa di Kota Batu, Imam Safi'i (24), pengangguran asal Desa Ringinkembar, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang diamankan Satreskoba Polres Batu, Minggu (27/3/2016).

Dari tangan tersangka, diamankan satu poket sabu, satu alat pipet kaca, dan satu unit handphone.

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, ditangkapnya tersangka pengguna dan pengedar sabu tersebut berdasar informasi masyarakat. Dimana warga mencurigai  ada seorang penyewa Villa yang tingkah lakunya mencurigakan. Selanjutnya petugas Satreskoba melakukan penyelidikan dan pengintaian.

"Kecurigaan warga benar adanya kalau orang dimaskud berniat menggelar pesta sabu di salah satu Villa," kata Leonardus Simarmata, Senin (11/4/2016).

Ketika diketahui tersangka hendak masuk dalam Villa yang disewanya, menurut Leo -pangggilan Leonardus Simarmata-, Satreskoba menghentikan langkah tersangka. Dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka hingga akhirnya menembukan satu poket sabu. Dan Satreskoba melakukan penggeledahan di Villa dan menemukan alat pipet hisap.

Dalam pengembangan kasus tersebut, ungkap Leo, tersangka mendapat sabu dari seseorang bernama Nasihin (DPO) yang masih tetanggannya.

Sementara itu, Sugianto (45) warga Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, diamankan Satreskoba Polres Batu, Sabtu (8/4/2016). Ini setelah Sugianto diketahui menyimpan dan diduga mengkonsumsi sabu di kamar kos di jalan Dewi Sartika Atas Kota Batu.

Dari tangan tersangka, diamankan satu poket sabu, seperangkat alat hisap berupa pipet kaca, dan korek api.

"Tersangka yang satu ini bekerja di pasar Besar. Dan sabu digunakan untuk menambah stamina tubuhnya," ucap Leo.

Kedua tersangka dengan barang bukti saabu tersebut, menurut Leo Simarmata, dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara.

Sedangkan salah satu tersangka, Imam Safi'i mengaku, dirinya baru pertama kali akan mengkonsumsi sabu di Villa untuk menghindari keramaian. Sabu tersebut dibelinya dari pengedar seharga Rp 800 ribu per poket.

"Kami tidak tahu jenis sabunya apa, tapi harganya mahal karena dikatakan lebih enak," tutur Imam Safi'i di Mapolres Batu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved