Rabu, 29 April 2026

Gresik

Anggota Dewan Gresik Minta Dipanggil "Yang Mulia" dan Wajibkan Pakai Kopyah Saat Paripurna

"Landasan hukumnya apa? Kenapa menggunakan kopyah harus diwajibkan"

Penulis: M Taufik | Editor: musahadah
SURYAMALANG.COM/Sylvianita Widyawati
ILUSTRASI SIDANG DEWAN 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Panggilan "Yang Mulia' untuk anggota DPRD Kabupaten Gresik hampir pasti terjadi.

Ini berdasarkan kesepakatan rapat Panmus (Panitia Musyawarah) Kode Etik DPRD Gresik yang siap dibawa ke rapat paripurna.

M Zulfan Hasyim, Ketua Pansus Kode Etik DPRD Gresik menyampaikan, usulan panggilan "Yang Mulia" itu hanya untuk Badan Kehormatan (BK) yang menyidangkan kode etik. Bukan untuk semua anggota Dewan.

"Usulan ini telah disepakati, selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna," ungkap Zulfan usai rapat finalisasi Pansus Kode Etik di gedung dewan Gresik, Senin (18/4/2016).

Dijelaskan, meski menggunakan sebutan Yang Mulia, namun saat sidang, BK tidak menggunakan Toga laiknya hakim.

Alasannya, BK bukan lembaga peradilan seperti halnya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

"Disahkan atau tidak usulan (panggilan Yang Mulia) ini tergantung di Paripurna nanti. Jika semua menyetujui, berarti bisa disahkan," lanjut kader PKB Gresik.

Selain panggilan Yang Mulia, usulan yang sudah final dan siap dibawa ke rapat Paripurna yang dijadwalkan berlangsung, Selasa (19/4/2016), adalah ketentuan penggunaan kopyah bagi semua anggota dewan saat rapat Paripurna.

Usulan penggunaan kopyah saat sidang paripurna ini juga sudah disepakati.

"Saat finalisasi, seluruh anggota menyepakati terkait penggunaan kopyah saat sidang paripurna berlangsung," lanjut Zulfan.

Menurutnya, usulan menggunakan kopyah ini merupakan hasil studi banding di Bali.

Di sana, sudah ada ketentuan yang mewajibkan anggotanya menggunakan kopyah saat sidang paripurna.

"Bahkan, di sana itu jika anggota dewan lupa membawa kopyah, sekwan berkewajiban untuk menyediakannya," urainya.

Tapi, sejauh ini belum semua anggota dewan sepakat dengan rencana atau usulan tersebut.

Moh Syafi' AM, anggota dewan yang juga dari PKB masih mempertanyakan landasan hukum terkait kewajiban penggunaan kopyah saat Paripurna.

"Landasan hukumnya apa? Kenapa menggunakan kopyah harus diwajibkan," ujarnya mempertanyakan usulan tersebut.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved