Sabtu, 25 April 2026

Kediri

Satu Korban Ledakan Kompresor di Kediri Akhirnya Meninggal

"Dari keterangan yang kami peroleh korban Agus meninggal Senin (18/4/2016) petang. Jenasahnya sudah dimakamkan keluarganya,"

Penulis: Didik Mashudi | Editor: fatkhulalami
SURYA/Didiik Mashudi
Petugas memasang police line di tabung kompresor yang meledak di Jl Mayjen Panjaitan, Rabu (13/4/2016). 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Agus Kudama (46) salah satu dari tiga korban ledakan tabung kompresor akhirnya meninggal. Korban meninggal karena menderita luka paling parah di bagian kaki dan kepala.

"Dari keterangan yang kami peroleh korban Agus meninggal Senin (18/4/2016) petang. Jenasahnya sudah dimakamkan keluarganya," ungkap Kompol Sucipto, Kapolsek Pesantren Kota Kediri, Selasa (19/4/2016).

Korban meninggal dalam perawatan di ruang ICU RSUD Jombang. Sejak kejadian hingga meninggal dunia kondisinya masih belum sadar.

Agus Kudama merupakan warga Kelurahan Betet, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Korban saat itu mengendarai sepeda motor Suzuki nopol AG 6017 JJ dari arah utara hendak ke selatan.

Saat tiba di lokasi kejadian Jl Mayjen Panjaitan, Kota Kediri korban terpental dari sepeda motornya karena tiba-tiba tertimpa tabung kompresor seberat satu kuintal yang meledak.

Ledakan keras itu membuat tabung terlempar sejauh 30 meter menimpa sepeda motor korban. Dua korban lainnya Eni Yulianti (46) warga Kelurahan Banjarmlati, Kacamatan Mojoroto, Kota Kediri juga terluka parah.

Eni dan Agus setelah sempat dirawat di RS Baptis kemudian dirujuk ke RSUD Jombang. Sedangkan Elok Halimah (17) warga Jl Perintis Kemerdekaan Kota Kediri yang menderita luka ringan sudah diperbolehkan pulang.

Sementara Sunardi (44) pemilik mesin kompresor tambal ban yang meledak telah ditetapkan tersangka serta dijebloskan tahanan. Tersangka mengakui lupa mematikan mesin kompresornya sehingga mengakibatkan ledakan.
Saat kejadian Sunardi sedang memberi makan ternak ayam di kandang belakang rumah. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Tersangka karena lalai telah membuat orang lain celaka," jelasnya

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved